Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

JEPARA || Portaljatengnews.com – Teka teki siapa pelaku yang tega membuang bayi laki-lakinya di depan gudang baru milik salah satu pabrik yang berada di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhirnya terjawab.

Tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam, pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi di dalam kardus dibungkus sarung bantal. Kondisi bayi dengan ari-ari yang dibungkus plastik itu, ditemukan Kamis (17/4/2025) pukul 07.30 WIB.

Tersangka berinisial DS (19) yang merupakan buruh pabrik asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia sudah bekerja di Jepara selama 5 bulan.

DS tega membuang bayi hasil hubungan gelap bersama temannya.

Motifnya adalah karena takut orang lain mengetahui kelahiran sang buah hati.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa tersangka merasa takut kelahiran anaknya akan diketahui orang lain.

Baca Juga :  Meli minta keadilan pada Presiden Prabowo Dugaan Kasus Kredit Fiktif yang Menjeratnya

Tersangka melahirkan anaknya pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 20:00 WIB dan dibuang pada pukul 23:00 WIB.

Kemudian, pada Kamis (17/4/2025) pagi, bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung.

“Tersangka melahirkan sendiri bayinya di dalam kamar kos. Kemudian dimasukan dalam kardus dengan diselimuti sarung bantal dan kardus tersebut dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat di Mapolres Jepara, pada Jumat (18/4/2025).

AKP Wildan membeberkan, pelaku berhasil diringkus di gerbang masuk tol Demak, Jawa Tengah, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Banyumas dengan menaiki travel.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Puluhan Personel Polres Jepara Ikuti Pelatihan Public Speaking

“Kepolisian melakukan identifikasi dan menemukan sebuah kertas garansi magic com di dalam kardus tempat bayi dibuang. Kemudian menyusur berbagai kos dekat TKP yang memiliki magic com yang sama. Di kos pelaku, polisi menemukan sprei dengan motif yang sama dengan sarung bantal,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka dengan wajah yang muram, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama temannya di Banyumas.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 77 jo pasal 76 b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak RP100.000.000,00,-.

(Vio Sari)

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Kasus Gardu Induk Jepara: Kuasa Hukum Tegaskan Minta Penangguhan Selama Proses Hukum
Polres Jepara Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Dukung Penyusunan Kurikulum P4GN
Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya
Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara
Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kasus Gardu Induk Jepara: Kuasa Hukum Tegaskan Minta Penangguhan Selama Proses Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Jepara Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Dukung Penyusunan Kurikulum P4GN

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:19 WIB

Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Berita Terbaru