Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

JEPARA || Portaljatengnews.com – Teka teki siapa pelaku yang tega membuang bayi laki-lakinya di depan gudang baru milik salah satu pabrik yang berada di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhirnya terjawab.

Tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam, pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi di dalam kardus dibungkus sarung bantal. Kondisi bayi dengan ari-ari yang dibungkus plastik itu, ditemukan Kamis (17/4/2025) pukul 07.30 WIB.

Tersangka berinisial DS (19) yang merupakan buruh pabrik asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia sudah bekerja di Jepara selama 5 bulan.

DS tega membuang bayi hasil hubungan gelap bersama temannya.

Motifnya adalah karena takut orang lain mengetahui kelahiran sang buah hati.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa tersangka merasa takut kelahiran anaknya akan diketahui orang lain.

Baca Juga :  Polres Jepara Gencar Patroli, Sasar Pesta Miras Hingga Kosan Mesum

Tersangka melahirkan anaknya pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 20:00 WIB dan dibuang pada pukul 23:00 WIB.

Kemudian, pada Kamis (17/4/2025) pagi, bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung.

“Tersangka melahirkan sendiri bayinya di dalam kamar kos. Kemudian dimasukan dalam kardus dengan diselimuti sarung bantal dan kardus tersebut dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat di Mapolres Jepara, pada Jumat (18/4/2025).

AKP Wildan membeberkan, pelaku berhasil diringkus di gerbang masuk tol Demak, Jawa Tengah, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Banyumas dengan menaiki travel.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Polisi Sambangi Peternak Sapi Sampaikan Imbauan Ini

“Kepolisian melakukan identifikasi dan menemukan sebuah kertas garansi magic com di dalam kardus tempat bayi dibuang. Kemudian menyusur berbagai kos dekat TKP yang memiliki magic com yang sama. Di kos pelaku, polisi menemukan sprei dengan motif yang sama dengan sarung bantal,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka dengan wajah yang muram, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama temannya di Banyumas.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 77 jo pasal 76 b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak RP100.000.000,00,-.

(Vio Sari)

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Polwan, Propam Polres Jepara Gelar Gaktibplin
Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak
Polres Jepara Gencar Patroli, Sasar Pesta Miras Hingga Kosan Mesum
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jepara Gelar Nobar Wayang Kulit Secara Live Streaming 
Cegah Longsor, Polisi dan Warga Sinergi Bersihkan Saluran Air di Desa Tempur Jepara
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Puluhan Personel Jajaran Polres Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Jepara
Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:40 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Polwan, Propam Polres Jepara Gelar Gaktibplin

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

Senin, 7 Juli 2025 - 07:32 WIB

Polres Jepara Gencar Patroli, Sasar Pesta Miras Hingga Kosan Mesum

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:20 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jepara Gelar Nobar Wayang Kulit Secara Live Streaming 

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:15 WIB

Cegah Longsor, Polisi dan Warga Sinergi Bersihkan Saluran Air di Desa Tempur Jepara

Berita Terbaru

Kegiatan buka Luwur Sunan Kedu (Seikh Abdul Bashir) di desa Gribig, Kec. Gebog, Kab. Kudus. Tampak peserta kirab membentangkan spanduk kegiatan.

Kudus

Tradisi Kirab budaya Buka Luwur Sunan Kedu Kudus

Rabu, 9 Jul 2025 - 04:42 WIB

Dandim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han., saat olahraga bersama anggotanya.

Olahraga

Dandim Pati Olahraga Bareng Anggota di Stadion Joyokusumo

Selasa, 8 Jul 2025 - 21:55 WIB