Polres Jepara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Teka – teki siapa pelaku pencabulan yang dialami oleh seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, kini berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Jepara.

Pelaku tak lain ternyata tetangganya sendiri yakni IC (22).

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (6/11/2025).

“Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan yang menimpa korban remaja di wilayah Karimunjawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menelusuri identitas pelaku dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pakis Aji.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) kaos lengan pendek berwarna merah, 1 (satu) kaos dalam berwarna putih, 1 (satu) celana panjang berwarna putih dan 1 (satu) celana dalam berwarna putih.

Baca Juga :  Rakor Forkopimda Jepara Bersama Tomas dan Toga, Kapolres Jepara Sampaikan Hal ini

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan pendampingan bersama stakeholder terkait kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

AKBP Erick pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.​

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan di Kecamatan Karimunjawa menjadi korban pencabulan yang saat ini sedang hamil 8 bulan.

Baca Juga :  Cegah Aksi Kejahatan di Malam Hari, Tim Siraju Polres Jepara Gelar Patroli di Wilayah Ini

Ia menjadi korban tindakan bejat oleh seorang laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan pelaku sejak usia korban masih 12 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi secara paksa oleh tetangganya sendiri yang saat ini berusia 22 tahun. Rumah korban dan pelaku sangat dekat. Pelaku merupakan anak angkat saudaranya.

Korban sebelumnya hidup bersama adik dan ayahnya di rumah berdinding bambu. Ibunya meninggal pada saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. Ayahnya bekerja sebagai nelayan dan pekerja serabutan.

Korban sudah dicabuli sejak tahun 2022, pada saat masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, korban berusia 14 tahun. Ia hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SD dan tidak melanjutkan ke jenjang SMP.

Setelah itu, dia berkali-kali dicabuli oleh terduga pelaku di bawah paksaan dan ancaman. Hingga akhirnya kini hamil 8 bulan.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar
Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran
Mencetak Generasi Muda Melek Teknologi, Polres Jepara Gelar Pelatihan Artificial Intelligence di SMK Bakti Praja
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo
Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung
Tersesat Tiga Hari di Jepara, Transmigran Asal Kudus Kembali ke Pelukan Keluarga
Edukasi Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Jepara Bersama IIDI Gelar Penyuluhan P4GN dan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara
Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Mencetak Generasi Muda Melek Teknologi, Polres Jepara Gelar Pelatihan Artificial Intelligence di SMK Bakti Praja

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:15 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Sebatang Kara ke Panti Jompo

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:12 WIB

Satu Panggilan 110: Polres Jepara Evakuasi Korban Penipuan yang Pingsan di Masjid Agung

Berita Terbaru