Penambangan Diduga Melebihi Jam Operasional Hingga 22.00 WIB, PT Agung Makmur Indonesia 01 Terancam Sanksi

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi yang mencakup tiga kabupaten yaitu Magelang, Klaten, dan Boyolali, tengah meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pelanggaran jam operasional di sektor tambang galian umum (sirtu).

Langkah tersebut diambil guna mencegah praktik penambangan malam hari yang diduga menjadi cara untuk menghindari pembayaran pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Meskipun telah ditetapkan batasan waktu operasional, beberapa pengusaha berani melanggar dengan menjalankan aktivitas penambangan hingga malam hari. Menurut informasi, dalam peraturan tersebut, jam operasional tambang galian umum di wilayah Klaten dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (19/2/2026) malam, lokasi pelanggaran teridentifikasi yang diduga dilakukan oleh PT Agung Makmur Indonesia 01, di mana wilayah operasional tambangnya mencakup dua desa yaitu Desa Sidorejo dan Desa Talun, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Baca Juga :  Gegara Cemburu, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

Nampak aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut material tercatat berjalan terus-menerus.

“Sebenarnya ada aturan jelas mengenai jam operasional tambang agar bisa diawasi dengan baik dan memastikan semua proses berjalan sesuai standar. Namun di lokasi tersebut, penambangan berjalan terus hingga pukul 22.00 WIB bahkan lebih larut. Jika dilihat dari plang identitas yang terpasang di lokasi, kawasan tersebut berada dalam pengelolaan PT Agung Makmur Indonesia 01 dengan izin usaha yang masih berlaku hingga akhir tahun ini,” ujar sumber. Kamis (19/2/2026) malam.

Pengamat sosial, Sujana, meminta kepada Kepala cabang Dinas ESDM Merapi, khususnya Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas ESDM Merapi, untuk segera turun melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke lokasi tersebut.

Baca Juga :  Pengelolaan Wana Wisata Lawu Dialihkan ke BUMD, Perhutani Siap Sinergi

“Dinas ESDM Merapi harus turun segera turun ke lokasi, dan lakukan penindakan tegas. Jangan sampai hal itu dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, penambangan yang tidak sesuai dengan jam operasional tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan per lokasi. Namun juga bisa meningkatkan risiko kecelakaan kerja akibat kurangnya penerangan yang memadai, serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar seperti erosi tanah, pencemaran air, dan gangguan suara bagi masyarakat sekitar.

“Dampak lainnya bisa saja terjadi perdagangan material tambang yang tidak tercatat resmi, sehingga sulit untuk melakukan pemantauan kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran,” imbuh Sujana.

(Red)

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB