Soroti Proses Hukum di Tuban, Kuasa Hukum Tersangka Temukan Sejumlah Kejanggalan

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH, didampingi ormas Squad Nusantara dan keluarga pihak tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH, didampingi ormas Squad Nusantara dan keluarga pihak tersangka.


TUBAN || Portaljatengnews.com – Proses hukum kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur selama tahap penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tuban.

Dalam kesempatannya, Selasa (5/5/2026), Bagas menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mendampingi klien berinisial Arga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.

Menurut pengakuannya, setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya diucapkan oleh kliennya. Bahkan, ia menegaskan klien mengaku mendapatkan tekanan psikologis saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai antara isi BAP dengan pengakuan klien. Selain itu, klien juga mengaku mengalami tekanan saat diperiksa,” ungkap Bagas.

Baca Juga :  Sempat Benturan, Kini Kedua Ormas PP dan Grib Jaya di Blora Berdamai

Lebih jauh, pengacara ini menyoroti terbatasnya akses yang diberikan pihak kepolisian. Pihaknya mengaku belum diperkenankan melihat alat bukti penting, mulai dari hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologi, hingga hasil forensik digital korban. Padahal, menurut hukum acara pidana (KUHAP), dokumen-dokumen tersebut adalah hak mutlak pembela untuk kepentingan verifikasi.

“Berdasarkan Pasal 150, 153, dan 154 KUHAP, penyidik wajib memberikan salinan BAP paling lambat satu hari setelah pemeriksaan. Begitu juga dengan visum dan laporan ahli, itu adalah alat bukti sah sesuai Pasal 184 dan 187 KUHAP yang seharusnya bisa kami akses,” tegasnya.

Baca Juga :  Giat Jumat Berkah, Brimob Polda Kalteng Bagikan 500 Paket Makanan

Kasus ini semakin pelik dengan munculnya dugaan tindak kekerasan yang dialami tersangka sebelum ditetapkan status hukumnya. Bagas mengungkapkan, kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa.

“Kami akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Meski mengkritisi sejumlah proses, Bagas menegaskan pihaknya tetap menghormati jalur hukum yang berlaku dan berharap situasi tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum. Belum ada tanggapan resmi dari Polres Tuban terkait sejumlah tudingan tersebut. Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.  (Putra/*)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Di Atas Lahan 5,7 Hektar: DPRD dan Pemkab Malang Didesak Tegakkan Hukum Terhadap Operasional RSJ Wikarta Mandala
Pastikan Ibadah Khidmat, Polres Jepara Siagakan Ratusan Personel di Seluruh Gereja
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
​Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi Sejumlah Gereja
Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar
Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Lantik 191 Pejabat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:18 WIB

Di Atas Lahan 5,7 Hektar: DPRD dan Pemkab Malang Didesak Tegakkan Hukum Terhadap Operasional RSJ Wikarta Mandala

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:06 WIB

Pastikan Ibadah Khidmat, Polres Jepara Siagakan Ratusan Personel di Seluruh Gereja

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:03 WIB

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:40 WIB

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser

Berita Terbaru