Di Atas Lahan 5,7 Hektar: DPRD dan Pemkab Malang Didesak Tegakkan Hukum Terhadap Operasional RSJ Wikarta Mandala

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MALANG || Portaljatengnews.com – Lahan seluas 5,7 hektar di kawasan Pujon, Batu, Kabupaten Malang, kini kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini kian pelik lantaran di atas tanah yang menjadi objek tersebut telah berdiri dan beroperasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum pemilik lahan resmi mendatangi DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (15/5/2026), guna menuntut ketegasan pemerintah daerah dan penegakan hukum menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dipimpin oleh Andar Situmorang, S.H., didampingi rekannya Pujiono, S.H., dan Ririn Fatmawati, S.Sos., tim hukum tersebut menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya terakhir demi melindungi hak sah klien mereka sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan pasien yang berada di dalam rumah sakit tersebut. Kedatangan mereka ke lembaga perwakilan rakyat bertujuan mendesak Pemkab Malang serta dinas terkait untuk tidak lagi berlepas tangan dan segera bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami datang ke DPRD Kabupaten Malang agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius. Fokus utama kami adalah menyoroti keberadaan RSJ Wikarta Mandala yang diduga beroperasi tanpa dasar hukum dan izin resmi yang sah. Kami meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan tidak lagi membiarkan aktivitas ini berlanjut,” ujar Pujiono di hadapan wartawan.

Lebih jauh, Pujiono menggarisbawahi aspek kemanusiaan yang turut terancam dalam kasus ini. Ia menilai, keberadaan pasien gangguan jiwa di fasilitas yang tidak memiliki izin dan standar pelayanan yang jelas merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi warganya. Oleh karenanya, pemindahan seluruh pasien ke fasilitas kesehatan yang terakreditasi menjadi tuntutan mutlak.

Baca Juga :  Gegara Cemburu, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

“Kami mendesak DPRD dan Pemkab Malang segera mengeluarkan kebijakan untuk menutup RSJ Wikarta Mandala secara permanen. Di sisi hukum, tanah tersebut adalah milik sah klien kami yang diduga dikuasai secara paksa melalui pendirian bangunan rumah sakit. Di sisi kemanusiaan, pasien berhak mendapatkan pelayanan yang layak sesuai standar kesehatan nasional,” tegasnya.

Pihak hukum juga mengungkapkan bahwa jalur hukum telah ditempuh dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 5,7 hektar tersebut ke Mapolres Batu. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum membuahkan hasil atau kepastian hukum yang diharapkan oleh pihak pemilik lahan.

Sementara itu, Andar Situmorang selaku pemilik sah lahan menyampaikan penegasan mutlak terkait status tanahnya. Ia menjamin bahwa objek tanah tersebut tidak pernah ia jual, hibahkan, maupun pindah tangankan kepada pihak mana pun. Menurut keterangannya, pihak yang bernama Sukarjo beserta kawan-kawanlah yang diduga sengaja mendirikan bangunan rumah sakit tersebut sebagai modus untuk menguasai asetnya secara sepihak.

“Tanah seluas 5,7 hektar itu masih utuh hak milik saya. Tidak ada satu dokumen pun yang memindahkannya ke pihak lain. Mereka, Sukarjo Cs, seolah-olah melegalkan penguasaan lahan dengan mendirikan fasilitas umum, padahal tujuannya jelas untuk menguasai hak orang lain,” ungkap Andar dengan nada tegas.

Baca Juga :  Sesko TNI Gelar Shalat Gaib dan Doa Bersama untuk Anggota Polri yang gugur di Lampung

Keprihatinan mendalam juga disampaikan Andar terkait dugaan praktik medis yang terjadi di lokasi tersebut. Ia menuding adanya indikasi pembiaran tindak pidana serta pelanggaran hak asasi manusia, lantaran rumah sakit itu tetap beroperasi tanpa pengawasan, bahkan beredar informasi bahwa penanganan medis dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten.

“Dugaan yang kami terima sangat memprihatinkan. Ada laporan yang menyebutkan bahwa orang yang sakit jiwa malah dipercaya mengobati sesama pasien di sana. Ini sangat berbahaya dan tidak bisa dibiarkan. Kami menduga kuat ada pembiaran dari pihak berwenang selama ini,” tambahnya.

Melihat kerumitan persoalan yang menyangkut aspek pertanahan, kesehatan, maupun hukum, Andar meminta intervensi langsung dari Kementerian Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Timur. Ia berharap adanya evaluasi menyeluruh yang independen terkait kelayakan operasional dan legalitas RSJ Wikarta Mandala.

Tak hanya berhenti di tingkat daerah, desakan juga ditujukan kepada aparat penegak hukum tingkat tinggi. Andar meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Batu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa dan penguasaan lahan tersebut, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang pihak mana pun.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB