Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, saat menunjukan barang bukti.

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, saat menunjukan barang bukti.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan total barang bukti mencapai 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, tembakau sintetis, serta obat-obatan berbahaya. Capaian ini dipaparkan dalam Pers Rilis di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sutrisno menyampaikan, angka tersebut menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius, sehingga penanganan perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penindakan maupun pencegahan.

“Jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan peredaran narkotika di Kota Semarang masih cukup tinggi. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan, mulai dari tindakan represif hingga langkah preventif agar tidak ada korban baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Perhutani Raih Penghargaan Polsus Teladan Tingkat Jawa Tengah 

Salah satu pengungkapan utama terjadi pada 14 April 2026 di Kecamatan Mijen, saat petugas menangkap tersangka berinisial DTP alias Blontang yang diduga sebagai pengedar. Dari lokasi, ditemukan 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi yang disembunyikan di lemari kamar serta rak dapur rumah tersangka. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, ponsel, kendaraan, dan perlengkapan pengemasan narkotika.

Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka bertugas memecah paket besar menjadi ukuran kecil dan menempatkannya di titik tertentu sesuai instruksi orang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebagai imbalan, ia dijanjikan sabu cuma-cuma serta bayaran Rp800.000 untuk setiap pendistribusian 100 gram sabu maupun ekstasi.

Baca Juga :  Proses Reklamasi Harus Mengantongi Izin Resmi, BPN Semarang Tegaskan Pencegahan Mafia Tanah

Kompol Edi menegaskan penyidikan tidak berhenti di sini. “Kami terus mengembangkan perkara hingga ke jaringan di atasnya, termasuk memburu DPO tersebut. Segala tindakan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan total penyitaan lebih dari 10 kilogram sabu, pihaknya menilai ribuan jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini pun disebut sebagai hasil sinergi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat.

Polrestabes Semarang mengajak warga berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian seluruh elemen, kita wujudkan Semarang yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Dilaporkan ke KPK
Bupati Semarang: Hak Pakai Kios Tidak Bisa Dipindahtangankan Secara Sepihak
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama
Perhutani KPH Semarang Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Bersama Stakeholder di Boyolali
Di Sela Agenda di Jawa Tengah, Wamen Kehutanan Berkunjung ke Jateng Valley di Penggaron
Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima
Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:46 WIB

Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:39 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau

Senin, 29 Juni 2026 - 15:47 WIB

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bupati Semarang: Hak Pakai Kios Tidak Bisa Dipindahtangankan Secara Sepihak

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama

Berita Terbaru