Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, saat menunjukan barang bukti.

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, saat menunjukan barang bukti.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan total barang bukti mencapai 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, tembakau sintetis, serta obat-obatan berbahaya. Capaian ini dipaparkan dalam Pers Rilis di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sutrisno menyampaikan, angka tersebut menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius, sehingga penanganan perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penindakan maupun pencegahan.

“Jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan peredaran narkotika di Kota Semarang masih cukup tinggi. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan, mulai dari tindakan represif hingga langkah preventif agar tidak ada korban baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

Salah satu pengungkapan utama terjadi pada 14 April 2026 di Kecamatan Mijen, saat petugas menangkap tersangka berinisial DTP alias Blontang yang diduga sebagai pengedar. Dari lokasi, ditemukan 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi yang disembunyikan di lemari kamar serta rak dapur rumah tersangka. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, ponsel, kendaraan, dan perlengkapan pengemasan narkotika.

Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka bertugas memecah paket besar menjadi ukuran kecil dan menempatkannya di titik tertentu sesuai instruksi orang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebagai imbalan, ia dijanjikan sabu cuma-cuma serta bayaran Rp800.000 untuk setiap pendistribusian 100 gram sabu maupun ekstasi.

Baca Juga :  Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan

Kompol Edi menegaskan penyidikan tidak berhenti di sini. “Kami terus mengembangkan perkara hingga ke jaringan di atasnya, termasuk memburu DPO tersebut. Segala tindakan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan total penyitaan lebih dari 10 kilogram sabu, pihaknya menilai ribuan jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini pun disebut sebagai hasil sinergi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat.

Polrestabes Semarang mengajak warga berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian seluruh elemen, kita wujudkan Semarang yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga
Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Berita Terbaru