SEMARANG || Portaljatengnews.com – Hampir setahun berlalu, laporan dugaan pemberian keterangan palsu untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 yang dilaporkan Setio Budi ke Polda Jawa Tengah pada November 2025 nyaris belum menampakkan kemajuan. Dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima, namun pemeriksaan terhadap terlapor belum juga terlaksana.
Setio Budi menyampaikan kekecewaannya. SP2HP kedua bertanggal 4 Juni 2026 telah diterima, namun penyidik belum dapat memeriksa terlapor dengan alasan belum mendapat lampu hijau dari keluarganya. Padahal, perkara ini menyangkut dugaan penggunaan keterangan palsu untuk memperpanjang SHGB yang alas hak penerbitannya telah terbukti palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Padahal perkara ini menyangkut dugaan penggunaan keterangan palsu untuk memperpanjang SHGB yang alas hak penerbitannya telah terbukti palsu melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Setio Budi, Kamis (6/8/2026).
Sengketa tanah di Jalan Muradi, Semarang Barat, itu bermula puluhan tahun silam. Tanah tersebut merupakan warisan dari Miriens yang telah meninggal dunia pada 1971. Namun pada tahun 1996, atas dasar surat pelimpahan tanah tertanggal 8 Desember 1994, padahal Miriens sudah tiada, terbitlah SHGB No. 722 atas nama Kho Tiat Hiong. Majelis hakim dalam perkara pidana No. 468/Pid.B/2006/PN Smg telah memutuskan surat pelimpahan tersebut adalah palsu. Kho Tiat Hiong terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan. Namun pada tahun 2015, SHGB tersebut diketahui telah diperpanjang kembali dengan menyerahkan surat pernyataan yang dinilai berisi keterangan tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Heri Prasetyo, penyidik Unit 4 Subdit 2/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa terlapor Kho Tiat Hiong (81 tahun) belum dapat diperiksa sejak surat panggilan pertama pada April 2026 dengan alasan sakit.
“Minggu depan kami akan kirim surat panggilan kedua. Jika kondisinya belum memungkinkan, kami akan mendatangi kediamannya bersama tenaga medis agar keterangan tetap dapat diambil di tempat. Intinya, bulan Agustus ini terlapor sudah diperiksa,” ungkap Heri, Jumat (7/8/2026).
Penyidik juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas lamanya waktu yang diperlukan dan ketidaknyamanan yang dirasakan. Setio Budi pun berharap janji penyidik segera ditepati agar keadilan dapat ditegakkan tanpa berlarut-larut.
(Vio Sari)






