Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Kantor Ditreskrimum Polda Jateng.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Hampir setahun berlalu, laporan dugaan pemberian keterangan palsu untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 yang dilaporkan Setio Budi ke Polda Jawa Tengah pada November 2025 nyaris belum menampakkan kemajuan. Dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima, namun pemeriksaan terhadap terlapor belum juga terlaksana.

Setio Budi menyampaikan kekecewaannya. SP2HP kedua bertanggal 4 Juni 2026 telah diterima, namun penyidik belum dapat memeriksa terlapor dengan alasan belum mendapat lampu hijau dari keluarganya. Padahal, perkara ini menyangkut dugaan penggunaan keterangan palsu untuk memperpanjang SHGB yang alas hak penerbitannya telah terbukti palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Padahal perkara ini menyangkut dugaan penggunaan keterangan palsu untuk memperpanjang SHGB yang alas hak penerbitannya telah terbukti palsu melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Setio Budi, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

Sengketa tanah di Jalan Muradi, Semarang Barat, itu bermula puluhan tahun silam. Tanah tersebut merupakan warisan dari Miriens yang telah meninggal dunia pada 1971. Namun pada tahun 1996, atas dasar surat pelimpahan tanah tertanggal 8 Desember 1994, padahal Miriens sudah tiada, terbitlah SHGB No. 722 atas nama Kho Tiat Hiong. Majelis hakim dalam perkara pidana No. 468/Pid.B/2006/PN Smg telah memutuskan surat pelimpahan tersebut adalah palsu. Kho Tiat Hiong terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan. Namun pada tahun 2015, SHGB tersebut diketahui telah diperpanjang kembali dengan menyerahkan surat pernyataan yang dinilai berisi keterangan tidak benar.

Baca Juga :  Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Menanggapi hal tersebut, Heri Prasetyo, penyidik Unit 4 Subdit 2/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa terlapor Kho Tiat Hiong (81 tahun) belum dapat diperiksa sejak surat panggilan pertama pada April 2026 dengan alasan sakit.

“Minggu depan kami akan kirim surat panggilan kedua. Jika kondisinya belum memungkinkan, kami akan mendatangi kediamannya bersama tenaga medis agar keterangan tetap dapat diambil di tempat. Intinya, bulan Agustus ini terlapor sudah diperiksa,” ungkap Heri, Jumat (7/8/2026).

Penyidik juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas lamanya waktu yang diperlukan dan ketidaknyamanan yang dirasakan. Setio Budi pun berharap janji penyidik segera ditepati agar keadilan dapat ditegakkan tanpa berlarut-larut.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga
Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar
Vio Sari: Kelalaian Fatal Menu MBG di SMKN 6 Semarang Wajib Ditindak Tegas
Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Polres Semarang
Kombes Pol. Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:33 WIB

Vio Sari: Kelalaian Fatal Menu MBG di SMKN 6 Semarang Wajib Ditindak Tegas

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Tawuran Pelajar

Jumat, 7 Agu 2026 - 18:13 WIB