Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2025–2027 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan terkait ketentuan terbaru yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu, PKB juga menjadi pedoman dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja di lingkungan Perhutani.

Baca Juga :  Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Wakil Administratur KPH Semarang, Andi Henu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh karyawan memahami isi PKB secara menyeluruh. “Dengan pemahaman yang baik terhadap PKB, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis, kondusif, dan produktif di lingkungan Perhutani,” ujarnya.

PKB Periode 2025–2027 terdiri dari 18 bab dan 96 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban, hubungan kerja, hingga kesejahteraan karyawan. Dalam PKB terbaru ini terdapat sejumlah perubahan penting dibandingkan periode sebelumnya, di antaranya penegasan definisi, penguatan hak karyawan, penyempurnaan sistem penghasilan dan jaminan sosial, pengaturan karier, serta penambahan ketentuan terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani berharap seluruh karyawan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam PKB secara optimal, sehingga mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan serta keberlangsungan perusahaan ke depan.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar
Perhutani dan Polsek Kunduran Sita 134 Batang Kayu Jati Ilegal Senilai Ratusan Juta di Blora
Jamin Kelancaran Tugas, KPH Telawa Periksa Kelayakan Sepeda Motor Dinas Operasional
Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers
Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:40 WIB

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WIB

Perhutani dan Polsek Kunduran Sita 134 Batang Kayu Jati Ilegal Senilai Ratusan Juta di Blora

Senin, 11 Mei 2026 - 20:07 WIB

Jamin Kelancaran Tugas, KPH Telawa Periksa Kelayakan Sepeda Motor Dinas Operasional

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

Berita Terbaru