Berkedok Rumah Makan, Judi Dadu hingga Capjikia Diduga Beroperasi di Kartasura Sukoharjo

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUKOHARJO || Portaljatengnews.com – Sebuah rumah makan yang sekaligus beroperasi sebagai kafe di kawasan Jalan A Yani, Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga dijadikan tempat berlangsungnya praktik perjudian. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat bersantap warga itu disinyalir menyembunyikan aktivitas judi dadu, mesin slot, hingga capjikia.

Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, aktivitas mencurigakan ini pindahan dari terminal Kartasura, dan dilakukan secara tertutup. Pengelola diduga mengatur skema khusus agar aktivitas tersebut tidak mudah diketahui orang luar, namun cukup dikenal oleh kalangan tertentu.

“Kami mendapat laporan dan memantau langsung bahwa di lokasi rumah makan dan kafe tersebut sering terjadi transaksi judi. Mulai dari permainan dadu, slot, hingga capjikia yang dimainkan dengan taruhan uang asli,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga :  Mengatasnamakan Tokoh Agama, Oknum Advokat Diduga Ancam Tutup Usaha Kafe

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat nama-nama yang diduga bertindak sebagai panitia penyelenggara, antara lain berinisial R, J, MT, dan MK. Sementara pengawasan keamanan di lokasi diduga dipegang oleh seseorang berinisial Y yang bertugas mengawasi situasi dan mencegah kedatangan pihak yang tidak berkepentingan.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan hal ini bisa terjadi di lokasi yang berada di pinggir jalan utama.

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Kodim Wonosobo di Rumah Kosong Kepil

“Sangat memprihatinkan jika tempat yang seharusnya melayani warga justru dijadikan sarana merusak masyarakat. Kami berharap aparat tidak menutup mata dan segera menindak tegas dugaan ini,” tegasnya.

Praktik perjudian tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan, ketertiban, serta menimbulkan dampak sosial buruk bagi lingkungan sekitar.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola lokasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan dan pengungkapan fakta secara transparan. (Red)

Berita Terkait

Kunjungi Bayi Lahir di Hari Bhayangkara, Kapolres Blora Berharap Kelak Jadi Anggota Polri yang Gagah dan Berani
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim
Manfaatkan Rumah Kosong, Pencuri Motor di Todanan Blora Ditangkap Polisi
DPRD Demak Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Mediasi Kasus Dugaan Penipuan di Kudus Berakhir Buntu, Korban Minta Kepastian Penyelesaian Perkara
Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat
Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka
74 Personel Polres Demak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

Berkedok Rumah Makan, Judi Dadu hingga Capjikia Diduga Beroperasi di Kartasura Sukoharjo

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:56 WIB

Kunjungi Bayi Lahir di Hari Bhayangkara, Kapolres Blora Berharap Kelak Jadi Anggota Polri yang Gagah dan Berani

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:08 WIB

Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:45 WIB

Manfaatkan Rumah Kosong, Pencuri Motor di Todanan Blora Ditangkap Polisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:58 WIB

Mediasi Kasus Dugaan Penipuan di Kudus Berakhir Buntu, Korban Minta Kepastian Penyelesaian Perkara

Berita Terbaru