Mengatasnamakan Tokoh Agama, Oknum Advokat Diduga Ancam Tutup Usaha Kafe

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum NH, usai melaporkan oknum advokat terkait dugaan pemerasan di Polres Rembang.

Kuasa hukum NH, usai melaporkan oknum advokat terkait dugaan pemerasan di Polres Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kuasa hukum NH dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum advokat terhadap kliennya. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Rembang pada Senin malam (29/12/2025).

Bagas Pamenang menjelaskan, dugaan pemerasan dan pengancaman itu mengacu pada Pasal 368 KUHP serta Pasal 482 KUHP terbaru tentang pemerasan, yang masing-masing dapat diancam pidana hingga sembilan tahun penjara.

“Kasus ini bersifat khusus karena melibatkan oknum advokat. Kami berharap Polres Rembang dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional, tanpa memihak pihak mana pun,” ujar Bagas kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Ia mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian setelah diminta mentransfer uang sebesar Rp40 juta. Rekening tujuan transfer pun telah diberikan oleh pihak terlapor.

Baca Juga :  Koperasi Bunga Mas Gencar Edukasi Budidaya Bunga Jotang, Berharap Target Ekspor Terpenuhi

Menurut Bagas, pihaknya berharap uang tersebut dapat dikembalikan karena hingga kini tidak jelas peruntukan maupun dasar permintaan dana tersebut.

*Kronologi Kejadian*

Bagas menjelaskan, peristiwa bermula ketika oknum advokat melayangkan somasi kepada kliennya dengan mengatasnamakan klien mereka, yang disebut-sebut sebagai salah satu tokoh agama terkenal di Kabupaten Rembang bahkan secara nasional.

“Yang kami sayangkan, apakah benar klien dari oknum advokat tersebut mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta kepada klien kami,” ungkap Bagas.

Ia menambahkan, permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak dipenuhi, usaha milik kliennya akan ditutup. Padahal, menurut Bagas, advokat tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah usaha.

“Setahu saya, tugas advokat hanya sebatas pendampingan dan pengawasan hukum, bukan melakukan penutupan usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Blora Laksanakan Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi Tahun 2024

Bagas juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rembang agar tidak takut terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan komersial. Ia menegaskan CBP Law Office siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. Ia menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan profesi pengacara namun diduga melakukan tindakan yang menyerupai pemerasan.

“Seharusnya pengacara melakukan pendampingan hukum, bukan justru membuat pelaku usaha merasa tertekan,” ujar Joko.

Ia juga mengimbau seluruh anggota Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang agar tidak takut dan segera berkoordinasi jika mengalami persoalan serupa.

“Jika ada masalah, silakan koordinasi dengan saya sebagai ketua paguyuban,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah
Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK
Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:15 WIB

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:37 WIB

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Berita Terbaru