Pedagang di Tempat Wisata Pasujudan Rembang Sedih Kiosnya Dibongkar Paksa

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembongkaran kios di tempat wisata Pasujudan, Lasem, Rembang.

Suasana pembongkaran kios di tempat wisata Pasujudan, Lasem, Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Fifi Himatul Hidayah, seorang pedagang/penghuni kios di tempat wisata Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Rembang, meratapi kesedihan usai warung yang dihuni bertahun- tahun dibongkar oleh sejumlah orang yang diduga pengurus yayasan Sunan Bonang. Pembongkaran kios tersebut tanpa sepengetahuan penghuni. Sabtu (1/11/2025).

Menurut info, selama dia menempati kios, tertib membayar retribusi warung sebesar Rp 400 ribu pertahun. Uang tersebut dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.

“Terakhir bayar kontrak tanggal 5 Januari 2024,” katanya.

Dikatakan, setelah tempat wisata tersebut pengelolaannya beralih ke yayasan Sunan Bonang, kemudian terjadi pembongkaran kios, dan hanya satu kios yang dibongkar yaitu milik Fifi Himatul Hidayah.

Baca Juga :  Peserta Didik SPPK Sespim Lemdiklat Polri Laksanakan Management Course Level III di Tiga Polda

Fifi kecewa, dan merasa dirugikan, lantaran pembongkaran kios tanpa sepengetahuannya.

“Pembongkaran kios, tanpa ada ganti rugi,” tuturnya.

Sementara Ketua Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat diminta konfirmasi perihal pembongkaran kios, mengatakan, tidak tahu soal pembongkaran tersebut. Hal itu sudah ada petugas lapangan dari pihak yayasan yang mengeksekusi.

Hal senada disampaikan Ketua harian yayasan Sunan Bonang, yang merupakan PJ. Kades Bonang. Ia mengatakan saat pembongkaran dirinya tidak ada di tempat.

Baca Juga :  Aktifitas Galian C di Kawasan Jalan Lingkar Salatiga Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

“Saat rapat, kami sudah mengarahkan agar sebelum pembongkaran dikomunikasikan dulu dengan pemilik kios, dan diberi ganti rugi,” ujarnya.

Diketahui, ada satu surat pemberitahuan pembongkaran yang dikeluarkan oleh pihak yayasan.

“Surat pemberitahuan cuma sekali, itupun nomor surat dan tanggal berbeda, nomor surat yaitu SP/001/YSB/VIII/2025, sedangkan tanggal surat 4-9-2025, itupun di Tipe-X,” tutur seorang warga.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan sedang dalam proses penyelidikan.

Pembongkaran yang dinilai ugal-ugalan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur pembongkaran bangunan di kawasan wisata. (Tgh/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Kadivre Jateng Kunjungi KPH Randublatung, Dorong Diversifikasi Usaha dan Inovasi Kehutanan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan
TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Berita Terbaru