Gabungan Tim BPAN-LAI Jawa Tengah Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Bondo Bangsri

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan BPAN-LAI Jawa Tengah usai melakukan pemasangan plang kepemilikan lahan ahli waris dari Suharto bin Sarno.

Tim Gabungan BPAN-LAI Jawa Tengah usai melakukan pemasangan plang kepemilikan lahan ahli waris dari Suharto bin Sarno.

JEPARA || Portaljatengnews.com – Ahli waris dari Suharto bin Sarno melalui Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) Jepara dan Kudus melakukan pemasangan plang sebagai tanda kepemilikan tanah tersebut milik ahli waris dari Suharto bin Sarno.

Pantauan Portaljatengnews.com di dusun Margokerto RT 01 RW 07, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/1/2025) pukul 17.00 WIB, terlihat plang tersebut terpasang di depan Puskesmas pembantu.

Plang yang bertulisan huruf besar, Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, berlogo garuda padi dan kapas itu dibawahnya bertulisan ‘ Perhatian !!! Tanah ini milik warga atas nama Suharto bin Sarno warga desa Bondo dukuh Margokerto RT 01 RW 07 Kec. Bangsri, Kab. Jepara,
berdasarkan :
1. Sertipikat hak milik no 1337 Desa Bondo.
2. Berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang No 33.20.080.011.009-0015.0
3. Berdasarkan surat hak waris No 470/34/VIII Tanggal 14 Juni 2023
4. Berdasarkan surat hak waris dikuatkan Camat Bangsri No. 213/VIII/2023
5. Berdasarkan legalisir agunan sertipikat di Koperasi Jaya Abadi Jepara

Tidak hanya itu, di bagian bawah plang tersebut juga tertulis ‘ Saat ini berada dibawah pengawasan Badan Penelitian Aset Negara DPC Kab. Kudus dan DPC Kab. Jepara’.

Ketua BPAN LAI DPC Kudus Hartono menjelaskan, Bahwa pemasangan plang didasari sejumlah bukti kepemilikan ahli waris atas tanah orang tuanya yaitu Suharto bin Sarno.

“Pemasangan plang ini, atas dasar sesuai bukti kepemilikan sertipikat, bukti surat keterangan ahli waris dari desa Bondo dan dikuatkan oleh Camat Bangsri, menyampaikan secara tertulis bahwa tanah tersebut milik ahli waris Dwi Cahyoko Cs dari Suharto bin Sarno, ditambah keterangan dari BPN Kabupaten Jepara, bahwa tertanggal 13 Januari 2025 tanah tersebut masih atas nama Suharto bin Sarno, ” terangnya.

Baca Juga :  Dinilai "Tantang" wartawan, Vio Sari Kecam Keras Oknum Kades di Ciamis

“Kami selaku Badan Penelitian Aset Negara, sebagai kontrol sosial, akan pasang badan sebagai garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bahwa tanah tersebut harus dikembalikan atau dimiliki oleh hak waris,” tegas Hartono.

Sebelum pemasangan plang, kata Hartono, pihaknya sudah memberitahukan kepada pemerintah desa, Polsek setempat.

Ia berharap kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum, ikut andil dalam menegakan keadilan memberikan payung hukum kepada ahli waris Dwi Cahyoko Cs, selaku pemilik atau hak waris tanah yang selama ini berdiri bangunan Puskesmas pembantu.

Hartono juga berharap pemasangan plang tersebut segera mendapat respon dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Purnomo Seorang Kadus (Kepala dusun) setempat menanggapi bahwa dirinya tidak tau persis siapa pemilik tanah yang saat ini berdiri sebuah bangunan Puskesmas pembantu.

“Kalau saya pribadi prosesnya dari awal tidak tahu, setahu saya memang dari kecil itu Pustu (Puskesmas pembantu). Secara kepemilikan atau punya siapa, saya tidak tahu. Kalau memang bisa diproses ya proses aja tapi setahu saya ya itu Pustu,” tuturnya.

Suendro, ahli waris dari Suharto bin Sarno.

Sementara Suendro (64) ahli waris Suharto bin Sarno menjelaskan kronologis tanah tersebut. Ia menuturkan bahwa tahun 1979 tanah mulai diurus sertipikatnya oleh Suharto orang tua Suendro. Kemudian tahun 1980 tanah itu dipinjam oleh desa secara lisan tanpa surat. Kemudian dibangun Puskesmas pembantu (Pustu)

Hingga kemudian pada tahun 2004 tanah yang sudah berdiri Pustu itu mulai diurus Suendro, agar bisa kembali kepada ahli waris, hingga mencari data-data lain serta melakukan lobi-lobi kepada pihak-pihak terkait.

“Waktu itu saya ke agraria (BPN) ternyata disitu masih milik orang tua saya, dapat petunjuk bahwa kalau mau diurus bikin surat pengajuan kepada pak bupati, terus gak ada tanggapan yang serius,” tutur Suendro.

Baca Juga :  Nilai Tinggi Tak Lolos Seleksi Perangkat Desa, Fachrudin Bakal Gugat ke PTUN

Kemudian, lanjut Suendro, ia pun terpaksa menutup akses tanah. Saat aksi penutupan Suendro sempat di demo masyarakat pemuda Bondo dengan alasan bahwa Suendro mengerahkan warga luar wilayah untuk merusak Pustu.

“Tapi itu fitnah atau kabar yang tidak benar,” kata Suendro.

Lebih lanjut Suendro dipertemukan dengan Petinggi (Kades) dan Camat melalui Kapolsek saat itu. Saat itu Suendro diminta fotocopy sertipikat tanah, kemudian dirinya mendapat petunjuk untuk mengurus tanah tersebut.

Selanjutnya tahun 2005 bulan Agustus pihak DPRD mengadakan pertemuan di balai desa, untuk membahas persoalan tanah. Saat itu dirinya ditanya.

“Pihak keluarga minta ganti rugi berapa ? ” tanya pihak anggota DPRD kala itu tahun 2005.

“Saya minta 100 ribu permeter kali luas ditambah dua juta per tahun,” jawab Suendro. Namun, Kata Suendro, waktu itu tidak ada realisasinya sama sekali hingga saat ini. Menurut Suendro, harga segitu dilontarkan tahun 2005.

“Sekarang sudah tahun 2025, artinya sudah 20 tahun berlalu. Tentunya harga permeter tanah saat ini sudah berbeda, jangan samakan pada tahun 2005,” jelasnya.

Terakhir tahun 2007 Suendro berhenti mengurus tanah itu, dengan alasan kehabisan dana.

“Jadi mulai tahun 2007 saya diem gak urus tanah itu dan baru tahun 2023 saya ketemu Pak Tikno dari Badan Penelitian Aset Negara untuk menangani persoalan ini,” kata Suendro.

“Saya berharap, tanah atas nama orang tua saya secepatnya kembali kepada ahli waris,” tutup Suendro.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dwi Cahyoko, ahli waris Suharto. Ia berharap tanah tersebut clear kembali ke hak waris.

“Mengingat hak warisnya sudah sepuh-sepuh (tua-tua) jadi agar secepatnya bisa selesai,” pungkasnya.

 

Penulis : Tatang S

Berita Terkait

Wagub Taj Yasin Tegaskan SPMB Jateng 2026 Harus Bersih dari Titipan
16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak
Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Kisah Inspiratif Keluarga M Yusuf Advokat Jepara: Girna Susul Kakaknya, Berhasil Hafal Juz 30 Al-Qur’an 
Polusi PT Saprotan: Warga Kalitengah Geram, Kompensasi Dianggap Tak Layak
Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu: Anggaran Disiapkan, Desain Akan Dievaluasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:38 WIB

Wagub Taj Yasin Tegaskan SPMB Jateng 2026 Harus Bersih dari Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:18 WIB

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:05 WIB

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:08 WIB

Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Berita Terbaru

Kudus

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:18 WIB

Daerah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:05 WIB