Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KARANGANYAR || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Karanganyar, Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 03.00 WIB ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Karanganyar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan miras di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil kegiatan, Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti miras dan tembakau sintetis.

Baca Juga :  Unit Intel Kodim 0707/Wonosobo Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sertu Rahman Setiawan

Barang bukti yang disita antara lain tiga botol besar ciu, dua botol miras jenis kawa-kawa, dua botol miras jenis adas, dua botol Mcd Whiskey, dua botol Sorju, satu botol kecil anggur merah, dua botol Singaraja, dan dua botol kecil Draft Beer diamankan dari rumah W (45) pekerjaan swasta yang beralamat di Gombel, Pendem, Mojogedang, di lain lokasi Satres Narkoba berhasil mengamankan pelajar inisial HKS (16) warga Wonolop, Tasikmadu, Karanganyar yang kedapatan membawa tembakau sintetis (sinte) seberat 1,17 gram.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk pelanggaran miras akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara kasus tembakau sintetis ditangani terpisah sesuai ketentuan Undang-undang Narkotika.

Baca Juga :  Sesko TNI Gelar Shalat Gaib dan Doa Bersama untuk Anggota Polri yang gugur di Lampung

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Satresnarkoba AKP Supran Yoga Tama menegaskan bahwa Ops Pekat akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan untuk menekan peredaran miras maupun narkotika di wilayah Karanganyar.(VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Jepara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Pelaku Resmi Ditahan
Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers
Sedekah Bumi Desa Kedungsari: Lestarikan Tradisi Lewat Lakon Jaka Tingkir
Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com
POPDA 2026 Kudus: 98 Atlet Catur Beradu Strategi, Cari Bibit Berbakat
Sedekah Bumi Desa Sambung: Lestarikan Tradisi Lewat Lakon “Pendowo Tani”
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:19 WIB

Polres Jepara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Pelaku Resmi Ditahan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 17:21 WIB

Sedekah Bumi Desa Kedungsari: Lestarikan Tradisi Lewat Lakon Jaka Tingkir

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:24 WIB

Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:39 WIB

POPDA 2026 Kudus: 98 Atlet Catur Beradu Strategi, Cari Bibit Berbakat

Berita Terbaru