Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KARANGANYAR || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Karanganyar, Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 03.00 WIB ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Karanganyar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan miras di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil kegiatan, Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti miras dan tembakau sintetis.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Karanganyar Gelar Tanam Raya Jagung Serentak

Barang bukti yang disita antara lain tiga botol besar ciu, dua botol miras jenis kawa-kawa, dua botol miras jenis adas, dua botol Mcd Whiskey, dua botol Sorju, satu botol kecil anggur merah, dua botol Singaraja, dan dua botol kecil Draft Beer diamankan dari rumah W (45) pekerjaan swasta yang beralamat di Gombel, Pendem, Mojogedang, di lain lokasi Satres Narkoba berhasil mengamankan pelajar inisial HKS (16) warga Wonolop, Tasikmadu, Karanganyar yang kedapatan membawa tembakau sintetis (sinte) seberat 1,17 gram.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk pelanggaran miras akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara kasus tembakau sintetis ditangani terpisah sesuai ketentuan Undang-undang Narkotika.

Baca Juga :  Penangkapan Wartawan di Mojokerto: Advokat Sebut Bukan OTT, Tapi Jebakan Dendam Pemberitaan

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Satresnarkoba AKP Supran Yoga Tama menegaskan bahwa Ops Pekat akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan untuk menekan peredaran miras maupun narkotika di wilayah Karanganyar.(VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Rumah Kayu Jati di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polres Demak Sembelih 4 Sapi dan 6 Kambing Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga
Polda Jateng Tegaskan Isu “Pocong Begal” di Wilayah Jawa Tengah Hoaks dan Informasi Menyesatkan
Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Saka Wanabakti KPH Randublatung Gelar Praktik Penanaman di Petak 80 RPH Bodeh BKPH Beran
Bhabinkamtibmas Desa Welahan Dampingi Kader Pantau Tumbuh Kembang Balita hingga Bumil
Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Rumah Kayu Jati di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polres Demak Sembelih 4 Sapi dan 6 Kambing Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:05 WIB

Polda Jateng Tegaskan Isu “Pocong Begal” di Wilayah Jawa Tengah Hoaks dan Informasi Menyesatkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:19 WIB

Saka Wanabakti KPH Randublatung Gelar Praktik Penanaman di Petak 80 RPH Bodeh BKPH Beran

Berita Terbaru