Penambangan Galian C di Bandungan Klaten Operasi Larut Malam, Dinilai Berpotensi Hindari Pajak dan Merugikan Negara

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Kegiatan penambangan galian C di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat merasa resah karena aktivitas penambangan tersebut berlangsung di luar jam kerja yang telah ditentukan, bahkan hingga larut malam hari.

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pada Jum’at (16/1/2026) pukul 20.11 WIB, pelaku penambangan yang diduga dikelola PT Saklar di lokasi tersebut masih menjalankan operasinya meskipun sudah melebihi jam kerja yang diizinkan.

Sebelumnya, Kepala Cabang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi, Irwan Edhie, yang memiliki wewenang meliputi Kabupaten Klaten, Boyolali, dan Magelang, telah memberikan peringatan berulang kali kepada para pengusaha tambang untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

Baca Juga :  Giat Jumat Berkah, Brimob Polda Kalteng Bagikan 500 Paket Makanan

“Jam kerja penambangan sudah jelas tertera dalam dokumen teknis ekonomi dan izin lingkungan hidup. Bila ada pelanggaran, kami siap memberikan sanksi tegas berupa penghentian kegiatan penambangan,” jelasnya pada Selasa (13/1/2026).

Menurut Irwan Edhie, pengusaha tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan memiliki potensi besar untuk merugikan negara.

Baca Juga :  CILEGON GEMPAR: Putra Tokoh PKS Ditemukan Tewas Mengenaskan dengan Puluhan Luka Tusuk!

“Penambangan yang dilakukan di luar jam kerja sangat berpotensi merugikan negara, karena bisa menjadi celah untuk menghindari pembayaran pajak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam non-stop. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih tegas, bahkan bisa menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar.

“Jika ada regulasi yang mengatur hal ini, sanksi pidana bisa diterapkan kepada mereka yang melanggar aturan,” imbuhnya.

(tim)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama
Polres Kudus Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Setya Pertiwi Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara
Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan
Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Perhutani KPH Semarang Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Bersama Stakeholder di Boyolali
Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Semarang Meninggal di Hotel Blora

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:17 WIB

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polres Kudus Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Setya Pertiwi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Berita Terbaru

Jepara

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:08 WIB