Penambangan Galian C di Bandungan Klaten Operasi Larut Malam, Dinilai Berpotensi Hindari Pajak dan Merugikan Negara

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Kegiatan penambangan galian C di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat merasa resah karena aktivitas penambangan tersebut berlangsung di luar jam kerja yang telah ditentukan, bahkan hingga larut malam hari.

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pada Jum’at (16/1/2026) pukul 20.11 WIB, pelaku penambangan yang diduga dikelola PT Saklar di lokasi tersebut masih menjalankan operasinya meskipun sudah melebihi jam kerja yang diizinkan.

Sebelumnya, Kepala Cabang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi, Irwan Edhie, yang memiliki wewenang meliputi Kabupaten Klaten, Boyolali, dan Magelang, telah memberikan peringatan berulang kali kepada para pengusaha tambang untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual di Pemalang, Kuasa Hukum: Ini Lex Specialis, Berharap Polres Segera Tangkap Pelaku

“Jam kerja penambangan sudah jelas tertera dalam dokumen teknis ekonomi dan izin lingkungan hidup. Bila ada pelanggaran, kami siap memberikan sanksi tegas berupa penghentian kegiatan penambangan,” jelasnya pada Selasa (13/1/2026).

Menurut Irwan Edhie, pengusaha tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan memiliki potensi besar untuk merugikan negara.

Baca Juga :  Hasil Survei Indopol Jelang Pilkada Grobogan: Bambang-Catur 59,5 Persen, Hadi-Sugeng 37,5 Persen

“Penambangan yang dilakukan di luar jam kerja sangat berpotensi merugikan negara, karena bisa menjadi celah untuk menghindari pembayaran pajak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam non-stop. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih tegas, bahkan bisa menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar.

“Jika ada regulasi yang mengatur hal ini, sanksi pidana bisa diterapkan kepada mereka yang melanggar aturan,” imbuhnya.

(tim)

Editor : Heri

Berita Terkait

Siswa SMAN 3 Demak, Dimas Putra Linardi Raih Emas Kejuaraan Menembak Piala PPAD 2026
Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang
Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu
Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga
Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik
Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Siswa SMAN 3 Demak, Dimas Putra Linardi Raih Emas Kejuaraan Menembak Piala PPAD 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terbaru