Penambangan Galian C di Bandungan Klaten Operasi Larut Malam, Dinilai Berpotensi Hindari Pajak dan Merugikan Negara

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Kegiatan penambangan galian C di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat merasa resah karena aktivitas penambangan tersebut berlangsung di luar jam kerja yang telah ditentukan, bahkan hingga larut malam hari.

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pada Jum’at (16/1/2026) pukul 20.11 WIB, pelaku penambangan yang diduga dikelola PT Saklar di lokasi tersebut masih menjalankan operasinya meskipun sudah melebihi jam kerja yang diizinkan.

Sebelumnya, Kepala Cabang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi, Irwan Edhie, yang memiliki wewenang meliputi Kabupaten Klaten, Boyolali, dan Magelang, telah memberikan peringatan berulang kali kepada para pengusaha tambang untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

Baca Juga :  Gelar Taysakuran HUT Brimob Ke 80, Ini Pesan Kapolda Jateng

“Jam kerja penambangan sudah jelas tertera dalam dokumen teknis ekonomi dan izin lingkungan hidup. Bila ada pelanggaran, kami siap memberikan sanksi tegas berupa penghentian kegiatan penambangan,” jelasnya pada Selasa (13/1/2026).

Menurut Irwan Edhie, pengusaha tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan memiliki potensi besar untuk merugikan negara.

Baca Juga :  BPAN LAI Kudus Bersama BPAN Jepara Resmi Kirim Surat ke DKK Jepara: Segera Kosongkan dan Bongkar Pustu Bondo

“Penambangan yang dilakukan di luar jam kerja sangat berpotensi merugikan negara, karena bisa menjadi celah untuk menghindari pembayaran pajak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam non-stop. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih tegas, bahkan bisa menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar.

“Jika ada regulasi yang mengatur hal ini, sanksi pidana bisa diterapkan kepada mereka yang melanggar aturan,” imbuhnya.

(tim)

Editor : Heri

Berita Terkait

Dihadiri 35 DPC Se-Jateng, Erik Agus Susanto Berharap Pelantikan Kepengurusan DPP Jadi Momentum Persatuan
Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI
Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo
Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus
Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru
Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:33 WIB

Dihadiri 35 DPC Se-Jateng, Erik Agus Susanto Berharap Pelantikan Kepengurusan DPP Jadi Momentum Persatuan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:31 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo

Sabtu, 12 September 2026 - 10:22 WIB

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB