BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Kabupaten Kudus, saat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah di lokasi hotel The Shato.

BPN Kabupaten Kudus, saat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah di lokasi hotel The Shato.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus didesak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 212Pk/ TUN / 2023 yang mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan ( IMB ) Hotel The Shato.

Putusan itu telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Desember 2023, namun dari pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun pihak hotel Shato malah justru mengajukan peninjauan kembali ( PK ) atas peninjauan kembali ( PK) nomor : 212 PK/ TUN/2023.

Benny Gunawan Ongkowijoyo, korban terdampak hotel Shato merasa kecewa atas sikap pemkab Kudus, kemudian melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan ke Kompolnas.

Baca Juga :  Ketua IWOI Jateng Apresiasi Terbentuknya DPD IWOI Cilacap Pada Momen Halal Bihalal

Kemudian pihak Kompolnas melimpahkan kasus pencabutan IMB dan sengketa batas tanah ke Polda Jawa Tengah. Atas limpahan perkara tersebut kemudian pihak Polda Jawa Tengah menindaklanjutinya dengan melakukan permohonan kepada BPN Kabupaten Kudus untuk melakukan pendampingan pengukuran batas tanah untuk pengembalian batas tanah.

Untuk menindaklanjuti permohonan dari Polda Jawa Tengah tersebut, kemudian pada Selasa (7/1/2025), tim dari BPN melakukan pendampingan pengembalian batas tanah. Disela-sela kegiatan pendampingan itu, Ika Sofiana Salah satu tim dari BPN mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendampingan dalam pengembalian batas tanah.

Baca Juga :  BPI Danantara: Upaya Selamatkan BUMN dari Kebocoran dan Kerugian

“Untuk menindaklanjuti permintaan dari Polda Jateng, kami melakukan pendampingan terkait pengukuran pengembalian batas tanah,” tutur Ika Sofiana.

Hotel The Shato yang yang berdiri tegak di jalan Pemuda no 77 Kudus, hingga saat ini tetap beroperasi seperti biasa.

(Laporan: Faizun

Berita Terkait

Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang
Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Sipropam Polres Demak Gelar Gaktibplin dan Tes Urine
Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan
Pererat Silaturahmi Melalui Halal bihalal Kampung Jatisari 01 Gisikdrono Semarang Barat
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
Momen LSM Harimau Datangi Rumah Duka di Pekalongan untuk Berbela Sungkawa Sekaligus Halal Bihalal
Aksi Massa WIB Labuhanbatu Desak Bupati Pecat Kadis LH dan Tutup PT. LTS
Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Polres Demak Terjunkan 332 Personel

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:44 WIB

Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang

Senin, 21 April 2025 - 11:41 WIB

Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Sipropam Polres Demak Gelar Gaktibplin dan Tes Urine

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan

Minggu, 20 April 2025 - 11:22 WIB

Pererat Silaturahmi Melalui Halal bihalal Kampung Jatisari 01 Gisikdrono Semarang Barat

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

Tim Siraju Polres Jepara saat menolong korban kecelakaan.

Jepara

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan

Minggu, 20 Apr 2025 - 11:26 WIB