BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Kabupaten Kudus, saat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah di lokasi hotel The Shato.

BPN Kabupaten Kudus, saat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah di lokasi hotel The Shato.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus didesak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 212Pk/ TUN / 2023 yang mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan ( IMB ) Hotel The Shato.

Putusan itu telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Desember 2023, namun dari pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun pihak hotel Shato malah justru mengajukan peninjauan kembali ( PK ) atas peninjauan kembali ( PK) nomor : 212 PK/ TUN/2023.

Benny Gunawan Ongkowijoyo, korban terdampak hotel Shato merasa kecewa atas sikap pemkab Kudus, kemudian melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan ke Kompolnas.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Karanganyar: Kamseltibcarlantas Optimal Berkat Kolaborasi

Kemudian pihak Kompolnas melimpahkan kasus pencabutan IMB dan sengketa batas tanah ke Polda Jawa Tengah. Atas limpahan perkara tersebut kemudian pihak Polda Jawa Tengah menindaklanjutinya dengan melakukan permohonan kepada BPN Kabupaten Kudus untuk melakukan pendampingan pengukuran batas tanah untuk pengembalian batas tanah.

Untuk menindaklanjuti permohonan dari Polda Jawa Tengah tersebut, kemudian pada Selasa (7/1/2025), tim dari BPN melakukan pendampingan pengembalian batas tanah. Disela-sela kegiatan pendampingan itu, Ika Sofiana Salah satu tim dari BPN mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendampingan dalam pengembalian batas tanah.

Baca Juga :  Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

“Untuk menindaklanjuti permintaan dari Polda Jateng, kami melakukan pendampingan terkait pengukuran pengembalian batas tanah,” tutur Ika Sofiana.

Hotel The Shato yang yang berdiri tegak di jalan Pemuda no 77 Kudus, hingga saat ini tetap beroperasi seperti biasa.

(Laporan: Faizun

Berita Terkait

Di Atas Lahan 5,7 Hektar: DPRD dan Pemkab Malang Didesak Tegakkan Hukum Terhadap Operasional RSJ Wikarta Mandala
Pastikan Ibadah Khidmat, Polres Jepara Siagakan Ratusan Personel di Seluruh Gereja
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
​Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi Sejumlah Gereja
Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar
Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Lantik 191 Pejabat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:18 WIB

Di Atas Lahan 5,7 Hektar: DPRD dan Pemkab Malang Didesak Tegakkan Hukum Terhadap Operasional RSJ Wikarta Mandala

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:06 WIB

Pastikan Ibadah Khidmat, Polres Jepara Siagakan Ratusan Personel di Seluruh Gereja

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:03 WIB

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:40 WIB

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser

Berita Terbaru