BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Kabupaten Kudus, saat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah di lokasi hotel The Shato.

BPN Kabupaten Kudus, saat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah di lokasi hotel The Shato.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus didesak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 212Pk/ TUN / 2023 yang mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan ( IMB ) Hotel The Shato.

Putusan itu telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Desember 2023, namun dari pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun pihak hotel Shato malah justru mengajukan peninjauan kembali ( PK ) atas peninjauan kembali ( PK) nomor : 212 PK/ TUN/2023.

Benny Gunawan Ongkowijoyo, korban terdampak hotel Shato merasa kecewa atas sikap pemkab Kudus, kemudian melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan ke Kompolnas.

Baca Juga :  Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Kemudian pihak Kompolnas melimpahkan kasus pencabutan IMB dan sengketa batas tanah ke Polda Jawa Tengah. Atas limpahan perkara tersebut kemudian pihak Polda Jawa Tengah menindaklanjutinya dengan melakukan permohonan kepada BPN Kabupaten Kudus untuk melakukan pendampingan pengukuran batas tanah untuk pengembalian batas tanah.

Untuk menindaklanjuti permohonan dari Polda Jawa Tengah tersebut, kemudian pada Selasa (7/1/2025), tim dari BPN melakukan pendampingan pengembalian batas tanah. Disela-sela kegiatan pendampingan itu, Ika Sofiana Salah satu tim dari BPN mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendampingan dalam pengembalian batas tanah.

Baca Juga :  Rismon Sianipar Temui Jokowi, Minta Maaf dan Tegaskan Ijazah Asli

“Untuk menindaklanjuti permintaan dari Polda Jateng, kami melakukan pendampingan terkait pengukuran pengembalian batas tanah,” tutur Ika Sofiana.

Hotel The Shato yang yang berdiri tegak di jalan Pemuda no 77 Kudus, hingga saat ini tetap beroperasi seperti biasa.

(Laporan: Faizun

Berita Terkait

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah
Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK
Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:15 WIB

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:37 WIB

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Berita Terbaru