Penonaktifan Data Kependudukan Warga Simongan Kota Semarang Jadi Sorotan Publik

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdukcapil Kota Semarang.

Disdukcapil Kota Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menjadi sorotan setelah munculnya kasus penonaktifan data seorang warga Simongan bernama Paiman. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat karena perbedaan keterangan dari pejabat internal Disdukcapil. Senin (5/5/2025).

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menyatakan bahwa penonaktifan data dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan. Menurut Yudi, jika dalam proses coklit ditemukan ketidaksesuaian atau data yang tidak valid, maka langkah penonaktifan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Musnahkan 3.500 Botol Miras Hasil Operasi Ketupat

Namun, dua pejabat lain di lingkungan Disdukcapil, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Evawati Sakti Dewi, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agustanto Iskandar, memilih untuk tidak memberikan jawaban yang jelas ketika dikonfirmasi awak media. Sikap mereka yang dinilai berbelit-belit dan menutup-nutupi informasi semakin menimbulkan tanda tanya publik.

Baca Juga :  Pererat Sinergi Dirpolairud Polda Jateng Kunjungi Kepala DKP

Salah satu oknum pegawai Disdukcapil Kota Semarang memberikan informasi bahwa penonaktifan data penduduk biasanya dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak tertentu. Menurut pegawai tersebut, penonaktifan data dapat diberlakukan jika ada permohonan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua GNPK-RI Kota Semarang Meradang, Akan Gugat Pejabat Gunungpati ke KIP Jateng Jika Halangi Tugas

Pihak Paiman mendesak pihak kepolisian untuk memberikan keadilan seadil-adilnya dalam kasus ini. Paiman berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak ada penyembunyian informasi. Masyarakat berharap agar Disdukcapil Kota Semarang dapat memperbaiki sistem pelayanan administrasi kependudukan dan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.

(Vio Sari/ Angger)

Berita Terkait

Lestarikan Lingkungan, Perhutani KPH Semarang Ajak Pramuka Tanam Pohon
Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam
Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali
Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba
PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 
PT Praba Mas Hill Dapat Apresiasi, Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika
Pimpin Ground Breaking 27 SPPG Polri di Gedawang, Kapolri Apresiasi Target Polda Jateng Bangun 100 SPPG Polri

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:20 WIB

PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

Berita Terbaru