Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, S.H.,M.H., (kuasa hukum pelapor), usai melaporkan Kades Sudan, dugaan tindak pidana korupsi dan Dugan penyalahgunaan wewenang.

Bagas Pamenang N, S.H.,M.H., (kuasa hukum pelapor), usai melaporkan Kades Sudan, dugaan tindak pidana korupsi dan Dugan penyalahgunaan wewenang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Mubaedi, berbuntut panjang. DN, seorang perangkat desa yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., resmi melaporkan Mubaidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Rabu (10/12/2025) kemarin.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20/2001 Juncto Pasal 421, 424 dan 425 KUHP. D, yang memiliki hak pengelolaan atas tanah bengkok desa, merasa terzalimi atas tindakan Kepala Desa yang dianggap tidak konsisten dan sewenang-wenang.

Menurut kronologi kejadian yang disampaikan dalam laporan, D telah memanfaatkan tanah bengkok tersebut untuk usaha pengeringan ikan dengan sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Kepala Desa. Namun, pada tahun 2025, pemanfaatan tanah tersebut tiba-tiba dipermasalahkan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  Dugaan Permintaan uang Oknum Advokat di Rembang: Penanganan Belum Jelas, Gus Id Klaim Tidak Pernah Berikan Kuasa Hukum

Selain itu, D juga menuding Kepala Desa telah bersikap memojokkan dan tidak adil dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan pada 6 Desember 2025. Ia tidak diizinkan untuk berbicara sebagai pihak pengusaha yang berkepentingan langsung, padahal telah menerima undangan resmi. Hasil musyawarah pun dinilai sepihak dan merugikan D.

“Saya merasa hak saya sebagai perangkat desa dan warga negara telah diinjak-injak. Tanah bengkok itu adalah sumber penghidupan saya dan keluarga. Kenapa sekarang tiba-tiba dipermasalahkan? Ini jelas ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan saya,” ungkap DN dengan nada kecewa.

Kuasa hukum D, Bagas Pamenang Nugroho menambahkan, “Kami menduga tindakan Kepala Desa ini telah menghambat hak klien kami untuk membela kepentingan dan memberikan klarifikasi. Ini bukan hanya soal tanah bengkok, tapi juga soal keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa,” ujarnya. Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Kodim Wonosobo di Rumah Kosong Kepil

Atas dasar tersebut, DN melalui kuasa hukumnya memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mubaedi.

Mereka juga meminta agar terlapor dan para saksi terkait dipanggil dan diperiksa, serta mengambil tindakan hukum yang setimpal jika ditemukan bukti yang cukup.

Beberapa saksi yang mengetahui kejadian itu antara lain J, M, S, dan WN.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang seharusnya mengayomi dan melindungi kepentingan masyarakat.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Rembang dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

“Kami ingin kasus ini diusut tuntas, agar tidak ada lagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya,” ujar salah seorang warga Desa Sudan yang enggan disebutkan namanya. (Putra/*)

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB