BANYUMAS || Portaljatengnews.com – Perhatian serius diberikan Pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap sektor keagamaan. Melalui Program Trilas, Pemkab resmi menggulirkan insentif bagi guru ngaji, marbot, serta bantuan operasional pondok pesantren sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kesejahteraan.
Peluncuran program ini dilakukan bertepatan dengan momentum pelepasan jamaah calon haji di Pendopo Si Panji, Kamis (30/4/2026). Langkah ini menjadi bukti nyata realisasi janji politik Bupati Sadewo Tri Lastiono dan Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti dalam memperkuat fondasi spiritual masyarakat.
Bupati Sadewo menegaskan, peran para pengelola rumah ibadah dan pendidik agama sangat vital sebagai penjaga moral dan nilai-nilai luhur di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah terus memberikan perhatian terhadap sektor keagamaan, karena ini menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Sadewo.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Banyumas, Nungky Harry Rachmat, merinci jumlah penerima manfaat dari program ini.
Secara keseluruhan, bantuan disalurkan kepada 1.610 guru ngaji, 345 marbot/petugas kebersihan masjid, serta memberikan dukungan operasional untuk 199 pondok pesantren yang tersebar di wilayah Banyumas.
Untuk besaran bantuan, masing-masing guru ngaji dan marbot akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per bulan. Sedangkan untuk pondok pesantren, diberikan bantuan operasional sebesar Rp5 juta per bulan.
Dari sisi anggaran, Pemkab Banyumas mengalokasikan total dana yang sangat besar. Sekitar Rp1,9 miliar disiapkan khusus untuk insentif guru ngaji, Rp995 juta untuk pondok pesantren, dan Rp241 juta untuk marbot.
Nungky menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Kantor Kementerian Agama, dengan perhitungan akumulasi dana untuk periode satu tahun.
Melalui Program Trilas ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para aktor keagamaan, tetapi juga semakin menguatkan ikatan sosial dan spiritual di Bumi Ksatria. (Wahyu)







