BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan verifikasi data lapangan terhadap Aset Biologis dan Aktiva Perum Perhutani tahun 2026 di wilayah kerja KPH Telawa, pada Rabu (14/01/2026).
Kegiatan verifikasi dimaksudkan untuk mengetahui nilai aset dari Perhutani khususnya di wilayah KPH Telawa. Verifikasi yang dilakukan terhadap sampel dari beberapa lokasi yang tersebar di wilayah kerja KPH Telawa.
Aset Biologis berupa tegakan pohon dinilai dengan pengukuran keliling pohon melalui Petak Ukur, sedangkan perhitungan Aktiva dilakukan melalui peninjauan langsung kepada sampel bangunan milik Perhutani KPH Telawa.
Verifikasi diikuti oleh Tim KJPP, Tim KPH Telawa, Perencana Hutan Wilayah III, Departemen Perencanaan dan Seksi Sarpras Divre Jawa Tengah.
Kegiatan diawali dengan opening meeting di Kantor BKPH Guwo, dilanjutkan verifikasi pada masing-masing obyek di BKPH Gemolong, Guwo, Kedungcumpleng, Krobokan, Karangrayung serta aktiva di sekitar kantor KPH Telawa.
Administratur KPH Telawa melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Telawa, Kriswantoro, mengucapkan selamat datang untuk Tim KJPP dalam pelaksanaannya di lapangan siap membantu dan menfasilitasi guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
“kami sampaikan selamat dating di KPH Telawa, dalam pelaksanaan kegiatan hari ini kami siap mendukung dan memfasilitasi agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, katanya”
Sementara itu ketua tim dari KJPP, Hamdan menyampaikan bahwa penghitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang dikelola Perum Perhutani serta mencakup rencana tebangan 2026 dan aset tetap berupa bangunan Rumah Dinas dan sarpras lainnya.
“Sedangkan untuk Aktiva Tetap meliputi pengecekan kantor, barang inventaris, Data lapangan dikumpulkan sesuai dengan kriteria penghitungan aset biologis pada petak tebangan jati ,” ujarnya.
Kegiatan penghitungan Aset Biologis di Perum Perhutani dilaksanakan juga dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan yang meliputi pengakuan dan pengukuran.
Laporan: Wahyu
Editor : Heri
Sumber Berita : Kom-PHT/TLW/W3P







