Perkuat Ekonomi, DPRD dan Bupati Blora Sepakati Dua Ranperda Strategis Perekonomian Daerah

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Arief Rohman, saat menandatangani rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah.

Bupati Arief Rohman, saat menandatangani rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah.


BLORA || Portaljatengnews.com –DPRD Kabupaten Blora bersama Bupati menandatangani persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (15/11/2025).

Adapun dua ranperda yang disetujui tersebut adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha serta ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa dan dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda, OPD, camat serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mustopa menjelaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha menjadi perseroan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi baru tersebut mengharuskan bank perekonomian rakyat untuk bertransformasi menjadi badan hukum perseroan terbatas paling lambat dua tahun setelah aturan ditetapkan.

“Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu perubahan ini menjadi keharusan,” ujar Mustopa.

Baca Juga :  Kejari Blora Kembali Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PAM Desa Sogo

Dia menjelaskan, selama September hingga Oktober 2025, Komisi B DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif. Pada 29 September 2025, Bupati Blora juga telah mengirim surat fasilitasi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses harmonisasi.

Selain perubahan pada BPR Blora Artha, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023. Evaluasi tersebut menyoroti perlunya penyesuaian aturan agar selaras dengan kepentingan umum, kebijakan fiskal nasional, serta kebutuhan pelayanan publik.

Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas kesediaan seluruh fraksi hadir di hari libur untuk memastikan dua regulasi strategis ini dapat segera disahkan.

“Meski hari Sabtu, seluruh fraksi di DPRD hadir. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda,” ujar Bupati Arief Rohman.

Terkait perubahan badan hukum BPR Blora Artha, Bupati menjelaskan bahwa bank daerah tersebut sejak berdiri pada 2019 telah berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah. Hingga 2023, BPR Blora Artha tercatat telah menyetor dividen lebih dari Rp5 miliar.

Baca Juga :  Polres Blora Bersama Satgas Pangan Sidak Harga Beras, Dua Toko Modern Kedapatan Jual di Atas HET

Dengan berlakunya UU P2SK, perubahan badan hukum menjadi perseroan daerah menjadi langkah penting agar BPR Blora Artha dapat beroperasi sesuai ketentuan baru perbankan serta meningkatkan daya saing.

Sementara itu terkait pajak dan retribusi daerah, Bupati menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.

Penyesuaian mencakup ketentuan omzet tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyempurnaan layanan publik di bidang retribusi. “Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.

Bupati Arief Rohman menekankan bahwa persetujuan dua ranperda tersebut tidak lepas dari sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

Dengan tercapainya kesepakatan bersama, pemerintah daerah dapat segera memproses tahap selanjutnya hingga kedua peraturan daerah tersebut siap diimplementasikan.

“Atas kerja sama yang baik antara Bupati dan DPRD, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga dua regulasi ini membawa manfaat besar bagi penguatan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Blora,” kata Bupati Arief Rohman.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Jalan Singget – Cepu Blora Dibeton dan Diaspal, Proyek Rp28,7 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026
Cegah Banjir, Kecamatan Randublatung Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Jembatan Sawahan
Koramil 14/Todanan Gotong Royong Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran
Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Jalan Singget – Cepu Blora Dibeton dan Diaspal, Proyek Rp28,7 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:30 WIB

DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026

Berita Terbaru