Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali saat mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Nampak Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi pimpin konferensi pers.

Polres Boyolali saat mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Nampak Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi pimpin konferensi pers.


BOYOLALI || Portaljatengnews.com  Kepolisian Resor (Polres) Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Konferensi pers berlangsung pada Senin (14/7/2025) pukul 15.00 WIB di ruang Command Center Polres Boyolali.

Hadir dalam kegiatan, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto dan Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, serta salah satu orang tua dari korban.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Tersangka diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.

Baca Juga :  Polres Grobogan Ungkap Curas di SDN 2 Penawangan, Korban Kepala Sekolah

“Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ungkap AKP Joko Purwadi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua buah rantai besi, tiga buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm, yang diduga digunakan dalam perlakuan kekerasan terhadap para korban.

Tersangka dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:

Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak

Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai keberadaan anak-anak di rumah tersangka. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, ditemukan dua anak dalam keadaan dirantai di bagian teras rumah. SP berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “pengajaran” kepada anak-anak.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan bahwa tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya. Anak-anak tersebut dititipkan kepada tersangka selama satu hingga dua bulan.

“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Dinas Sosial juga akan mendampingi proses pemulihan fisik dan psikologis para korban.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Ikuti Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pipanisasi Pengapon Boyolali di Salatiga
Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
Perhutani KPH Telawa Lakukan Penyegaran Pengelolaan Manajemen Pengelolaan Hutan
Perhutani KPH Telawa Bersama Bina Marga Bahas Rencana Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan
Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen
Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Inspeksi Penggunaan APD Tebangan
Perhutani KPH Telawa Sosialisasikan PNBP Kepada Mitra Wisata 

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:13 WIB

Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:10 WIB

Perhutani KPH Telawa Ikuti Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pipanisasi Pengapon Boyolali di Salatiga

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:40 WIB

Perhutani KPH Telawa Lakukan Penyegaran Pengelolaan Manajemen Pengelolaan Hutan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:43 WIB

Perhutani KPH Telawa Bersama Bina Marga Bahas Rencana Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan

Berita Terbaru