Polda Jateng Ungkap Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Sebuah praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet terungkap di Kabupaten Boyolali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus yang mengancam kesehatan masyarakat ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dan menyita bukti-bukti penting terkait peredaran produk berbahaya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 mengenai dugaan peredaran mi basah berbahaya di daerah Boyolali. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa polisi juga mengambil sampel mi dari pasar yang kemudian diuji cepat. Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, gudang penyimpanan formalin juga ditemukan di Kecamatan Mojosongo.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Peringati Hari Kebangkitan Nasional

“Tersangka diduga sebagai penjual dan distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut dipasarkan ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Usaha ini diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1 hingga 1,5 ton per hari, dengan harga jual Rp12 ribu per kilogram. Tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Baca Juga :  Siswi SDN 1 Ampel Boyolali Diduga Jadi Korban Bullying, Vio Sari Angkat Bicara

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter masing-masing, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Tersangka kini dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin dilarang digunakan dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani Telawa Terima Kunjungan Tim Direksi Pastikan Rencana Penjarangan Pola Jalur
Perhutani Telawa Optimalkan Pendapatan Lewat Optimalisasi Asset Tanah DK
Perhutani KPH Telawa laksanakan Komunikasi Sosial dengan Masyarakat
Perhutani KPH Telawa Hadiri Rakor menyambut HUT RI ke 81 di Kecamatan Juwangi
Perhutani KPH Telawa Lakukan Pemantauan Satwa Dilindungi
Perhutani Telawa Monitoring Persemaian Guna Hasilkan Bibit Berkwalitas
Tingkatkan Sinergi, Perhutani dan Perangkat Desa Koordinasi Antispasi Kebakaran Hutan
Perhutani Telawa Bentuk Panitia memeriahkan HUT Ke-81

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Perhutani Telawa Terima Kunjungan Tim Direksi Pastikan Rencana Penjarangan Pola Jalur

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:31 WIB

Perhutani Telawa Optimalkan Pendapatan Lewat Optimalisasi Asset Tanah DK

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:52 WIB

Perhutani KPH Telawa laksanakan Komunikasi Sosial dengan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Hadiri Rakor menyambut HUT RI ke 81 di Kecamatan Juwangi

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:12 WIB

Perhutani KPH Telawa Lakukan Pemantauan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru