Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan yang terjadi di depan Pasar Hewan Kliwonan, Wirosari, Grobogan. Aksi kekerasan itu diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam lama dan ketidaksenangan pelaku terhadap korban.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Gegara Pohon Pisang, Subiyat Warga Gunungtumpeng Dipukul Tetangganya Hingga Luka Retak Tangan Kirinya

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu pelaku berinisial SYA dihadirkan, sementara pelaku lainnya tidak dapat dihadirkan karena masih di bawah umur.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa konflik personal menjadi pemicu tindakan nekat para pelaku.

“Konflik personal ini berujung pada tindakan yang sangat disesalkan. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba di jalan, tanpa memberikan kesempatan untuk menghindar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga :  Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah

“Korban saat itu sedang membonceng sepeda motor milik temannya. Tiba-tiba, mereka berpapasan dengan pengendara motor lain yang melaju kencang dari arah berlawanan. Tanpa diduga, pengendara tersebut mendekat dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban, mengakibatkan jari kaki kanan korban putus akibat sabetan senjata tajam tersebut,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Polres Grobogan bersama Polsek Wirosari segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sambirejo.

Baca Juga :  Beredar Video Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Grobogan, Dikaitkan Adanya OTT Oknum Wartawan

Pihak kepolisian masih terus mendalami motif lengkap kedua pelaku serta keterkaitan masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres. (Samsul/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng
Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan
Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang
Geger Keracunan Massal di Grobogan, Puluhan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta
Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:58 WIB

Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:23 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:07 WIB

Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:59 WIB

Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang

Berita Terbaru