Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal, 25 Merek Beredar ke Kalimantan dan Sulawesi

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CILACAP || Portaljatengnews.com – Polresta Cilacap menggerebek rumah yang disalahgunakan sebagai tempat produksi jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (14/10/2026) petang. Dua orang berinisial HEF dan AS diamankan, sementara puluhan kilogram jamu siap edar disita sebagai barang bukti.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan, menjelaskan bahwa jamu yang diproduksi dicampur dengan bahan kimia berbahaya, antara lain parasetamol dan CTM, tanpa memiliki izin produksi maupun izin edar dari instansi berwenang. Komposisinya mencampur 20 kilogram serbuk temulawak dengan 1 kilogram parasetamol, yang kemudian dikemas menjadi serbuk jamu pegal linu.

Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 60 kilogram untuk satu merek jamu, yang setara dengan ribuan saset. Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama sekitar enam tahun, dengan 25 merek jamu berbeda yang diedarkan hingga ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Baca Juga :  Polda Jateng Tawarkan Layanan "Valet Ride" untuk Perlancar Mudik dan Keamanan

“Dalam satu hari, mereka bisa memproduksi sekitar 60 kilogram untuk satu jenis merek obat atau jamu untuk pegal linu,” ungkap Yovan di lokasi kejadian.

Proses pembuatan dilakukan secara otodidak tanpa keahlian khusus maupun standar keamanan yang teruji. Polisi menilai praktik ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen karena takaran yang digunakan tidak terukur dan tidak terjamin keamanannya.

Baca Juga :  Owner Perusahaan Bus Haryanto Bantah Tuduhan Pinjam Uang di Koperasi Rp 500 Juta Tak Dibayar

Pihak kepolisian akan menggandeng BPOM untuk melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan berbahaya dalam produk tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kita tahu bersama bahwa Kroya merupakan salah satu sentra pembuatan jamu. Banyak yang berjalan secara legal, namun oknum ini memanfaatkan kedok industri rumahan, padahal tidak memiliki izin produksi maupun izin edar,” tegas Yovan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk jamu dan obat tradisional, serta memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi. Masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik produksi maupun penjualan jamu yang mencurigakan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Resmob Polres Demak Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas
​Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak
Ungkap Penipuan Siber Lintas Negara, Ditressiber Polda Jateng Terima Apresiasi FBI
Jalan Singget – Cepu Blora Dibeton dan Diaspal, Proyek Rp28,7 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026
Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara
Perjuangkan Hak Debitur, Pemuda Pancasila dan Grib Jaya Kawal Kesepakatan dengan PNM
Polres Demak Selidiki Kematian Pria di Jalur Pantura, Identitas Korban Belum Diketahui
Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal, 25 Merek Beredar ke Kalimantan dan Sulawesi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Resmob Polres Demak Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:46 WIB

​Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Ungkap Penipuan Siber Lintas Negara, Ditressiber Polda Jateng Terima Apresiasi FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara

Berita Terbaru