YOGYAKARTA || Portaljatengnews.com – Polresta Yogyakarta membongkar praktik kekerasan yang mengejutkan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026). Operasi penggerebekan ini mengungkap bahwa dari total 103 anak terdaftar, sedikitnya 53 anak menjadi korban perlakuan fisik yang tidak manusiawi.
Sebanyak 13 orang, yang terdiri dari pengasuh hingga manajemen yayasan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kejam tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan temuan memilukan itu. Menurutnya, saat penggerebekan petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Berbagai tanda kekerasan fisik seperti lebam, memar, dan cedera lainnya terlihat jelas pada tubuh para korban.
“Kami menyaksikan langsung anak-anak diperlakukan dengan cara yang melanggar hak dasar mereka,” tegas Adrian dalam keterangannya.
Kepiluan ini baru terungkap secara masif setelah bukti visual tersebar di media sosial. Salah satu orang tua korban, keluarga Aldewa, mengaku awalnya mengira luka di tubuh anaknya hanya akibat jatuh saat bermain, hingga video tersebut membuka mata mereka akan realitas yang jauh lebih kelam.
Pihak kepolisian menegaskan jumlah korban berpotensi bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini masih mendalami keterangan sekitar 30 saksi dan pelaku, mencakup seluruh lini operasional daycare.
Dengan telah ditetapkannya 13 tersangka, proses hukum kini memasuki tahap pengumpulan bukti forensik dan visum et repertum untuk memperkuat dakwaan. Kasus ini juga memicu respons cepat dari pemerintah pusat. Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipastikan akan melakukan evaluasi besar-besaran terkait standar operasional dan perizinan lembaga penitipan anak di seluruh Indonesia.
Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis intensif. Program rehabilitasi mencakup penyembuhan fisik, konseling trauma, hingga upaya reintegrasi sosial agar anak-anak dapat kembali beraktivitas dengan normal.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi otoritas untuk memperketat regulasi. Pemerintah Daerah Yogyakarta berkomitmen meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak (sidak) serta mewajibkan pelatihan standar perawatan anak bagi seluruh pengelola daycare.
Organisasi masyarakat sipil juga turut mengimbau orang tua untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pengasuhan yang memiliki akreditasi resmi, serta selalu waspada terhadap perubahan fisik dan psikis anak.
“Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab lembaga, melainkan kewajiban bersama antara pemerintah, komunitas, dan keluarga,” demikian pesan yang muncul dari berbagai pihak.
Dengan tekanan publik yang besar, diharapkan proses hukum berjalan cepat dan adil, serta menjadi momentum perbaikan sistem agar tidak ada lagi masa depan anak yang dirusak di tempat yang seharusnya aman.
(Vio Sari)
Editor : Portaljatengnews.com







