Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi balita, dan tersangka saat diamankan polisi.

Kondisi balita, dan tersangka saat diamankan polisi.


YOGYAKARTA || Portaljatengnews.com – Polresta Yogyakarta membongkar praktik kekerasan yang mengejutkan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026). Operasi penggerebekan ini mengungkap bahwa dari total 103 anak terdaftar, sedikitnya 53 anak menjadi korban perlakuan fisik yang tidak manusiawi.

Sebanyak 13 orang, yang terdiri dari pengasuh hingga manajemen yayasan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kejam tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan temuan memilukan itu. Menurutnya, saat penggerebekan petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Berbagai tanda kekerasan fisik seperti lebam, memar, dan cedera lainnya terlihat jelas pada tubuh para korban.

“Kami menyaksikan langsung anak-anak diperlakukan dengan cara yang melanggar hak dasar mereka,” tegas Adrian dalam keterangannya.

Kepiluan ini baru terungkap secara masif setelah bukti visual tersebar di media sosial. Salah satu orang tua korban, keluarga Aldewa, mengaku awalnya mengira luka di tubuh anaknya hanya akibat jatuh saat bermain, hingga video tersebut membuka mata mereka akan realitas yang jauh lebih kelam.

Baca Juga :  Ketum MAPAN Nilai Polres Metro Bekasi Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Anggota DPRD

Pihak kepolisian menegaskan jumlah korban berpotensi bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini masih mendalami keterangan sekitar 30 saksi dan pelaku, mencakup seluruh lini operasional daycare.

Dengan telah ditetapkannya 13 tersangka, proses hukum kini memasuki tahap pengumpulan bukti forensik dan visum et repertum untuk memperkuat dakwaan. Kasus ini juga memicu respons cepat dari pemerintah pusat. Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipastikan akan melakukan evaluasi besar-besaran terkait standar operasional dan perizinan lembaga penitipan anak di seluruh Indonesia.

Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis intensif. Program rehabilitasi mencakup penyembuhan fisik, konseling trauma, hingga upaya reintegrasi sosial agar anak-anak dapat kembali beraktivitas dengan normal.

Baca Juga :  BPI Danantara: Upaya Selamatkan BUMN dari Kebocoran dan Kerugian

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi otoritas untuk memperketat regulasi. Pemerintah Daerah Yogyakarta berkomitmen meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak (sidak) serta mewajibkan pelatihan standar perawatan anak bagi seluruh pengelola daycare.

Organisasi masyarakat sipil juga turut mengimbau orang tua untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pengasuhan yang memiliki akreditasi resmi, serta selalu waspada terhadap perubahan fisik dan psikis anak.

“Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab lembaga, melainkan kewajiban bersama antara pemerintah, komunitas, dan keluarga,” demikian pesan yang muncul dari berbagai pihak.

Dengan tekanan publik yang besar, diharapkan proses hukum berjalan cepat dan adil, serta menjadi momentum perbaikan sistem agar tidak ada lagi masa depan anak yang dirusak di tempat yang seharusnya aman.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Perhutani KPH Randublatung Sambut Hangat Peserta Gowes Forest Cycling Community
KPH Randublatung Gelar Audit Penilikan V PHL 2026
Mitigasi Pelanggaran Sejak Dini, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin di Demak
Tuang Gagasan Lewat Tulisan: Serdik Sespimmen Perkaya Wawasan Publik
Karya Tulis Akademik, Sarana Serdik Sespimmen Dukung Transformasi Polri
Budaya Literasi di Sespimmen: Publikasi Tulisan Jadi Kontribusi Nyata
Publikasi Karya Tulis Akademik sebagai Wujud Kontribusi Pemikiran Serdik Sespimmen
Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:05 WIB

Perhutani KPH Randublatung Sambut Hangat Peserta Gowes Forest Cycling Community

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:01 WIB

KPH Randublatung Gelar Audit Penilikan V PHL 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Mitigasi Pelanggaran Sejak Dini, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin di Demak

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Tuang Gagasan Lewat Tulisan: Serdik Sespimmen Perkaya Wawasan Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:19 WIB

Karya Tulis Akademik, Sarana Serdik Sespimmen Dukung Transformasi Polri

Berita Terbaru

Blora

KPH Randublatung Gelar Audit Penilikan V PHL 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:01 WIB