Tanggapan Kapolresta Cilacap Terkait Dugaan THR dari Pemda Kabupaten Cilacap

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono.


CILACAP || Portaljatengnews.com – Menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang THR Idul Fitri 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, akhirnya memberikan tanggapan terkait pernyataan lembaga antikorupsi tersebut yang menyebut dirinya sebagai salah satu calon penerima uang dari Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Meski demikian, Kombes Budi Adhy menegaskan bahwa ia sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Rabu (18/3/2026).

Mengenai substansi perkara yang tengah ditangani, ia mempersilakan pihak terkait untuk mengonfirmasi langsung kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Reuni yang Tertanam: Jejak Kasmaji 90 dalam Dekade Restorasi Ekosistem PBB

Namun, Budi menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam perkara tersebut.

“Intinya, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegas Budi. Rabu (18/3/2026).

Sebelumnya, pada Sabtu, 14 Maret 2026, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa Syamsul berencana memberikan THR kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  Hadapi Tantangan Lalu Lintas, Satlantas Sukoharjo Luncurkan Strategi Baru

Dalam keteranganya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, Per goodie bag-nya itu antara Rp50 juta sampai Rp100 juta.

“Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta, jadi masing-masing anggota Forkopimda mendapatkan nilai yang berbeda. Ada juga yang sebesar Rp20 juta,” ujarnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa Syamsul berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp610 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan kepada bawahannya.

Dikatakan, ada enam goodie bag dengan total Rp610 juta.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB