Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akses jalan usaha tani atau jalan umum nampak di portal.

Foto: Akses jalan usaha tani atau jalan umum nampak di portal.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kasus penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) yang notabene jalan umum di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, memasuki babak baru. S, seorang warga yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partners, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penutupan jalan umum secara ilegal ke Polres Rembang pada Kamis (11/12/2025) kemarin.

Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., selaku kuasa hukum S dengan tegas menyatakan, tindakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar hukum.

“Klien kami dan masyarakat sekitar sangat dirugikan karena akses mereka menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan menjadi terhambat,” jelasnya. Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

Terlapor dalam kasus ini adalah Tsm alias Benggo, warga Sendangwaru, yang mengklaim mewakili NJ. Menurut laporan polisi yang dilayangkan, Tsm menutup akses jalan dengan alasan jalan tersebut merupakan tanah milik pribadi tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Jalan ini sudah lama menjadi akses vital bagi masyarakat, dan penutupannya telah menimbulkan keresahan serta kerugian ekonomi yang signifikan,” imbuh Bagas Pamenang.

S, selaku korban, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya dan warga lainnya merasa sangat kesulitan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian kami. Dengan ditutupnya jalan ini, kami tidak bisa mengangkut hasil panen dan ikan dengan lancar,” ungkapnya dengan nada sedih.

Baca Juga :  Diangkat Jadi Ketua Bidang Hukum PSI DPD Rembang, Bagas Pamenang N, SH, MH, Bertekad Wujudkan Masyakarat Sadar Hukum

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyoroti bahwa tindakan terlapor melanggar Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi klien kami serta masyarakat yang terdampak,” tegas Bagas Pamenang.

Pihak pelapor juga menyertakan dua orang saksi, yaitu MJ dan JDI, yang merupakan warga Desa Narukan, Kecamatan Kragan. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat laporan tersebut.

Baca Juga :  Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

Kuasa hukum pelapor berharap kepada Kapolres Rembang dan Kasat Reskrim Polres Rembang untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut, sehingga akses jalan dapat segera dibuka kembali dan aktivitas warga dapat berjalan normal seperti sedia kala.

“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Bagas Pamenang. (Vio Sari/*)

Berita Terkait

Sinergi Perhutani-Kodim Blora: KDMP di Kawasan Hutan Harus Berjalan Legal dan Berkelanjutan
31 Putra-Putri Karyawan Perhutani Terima Bantuan Pendidikan dari YKP3JS
Puluhan Personel Polres Jepara Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian
Wujudkan Generasi Emas, Polres Blora Resmikan Dapur SPPG 2 dengan Teknologi IPAL Ramah Lingkungan
Wujud Penghormatan Negara, Polres Demak Sematkan Satya Lencana
Ketua Bhayangkari Cabang Demak Gencarkan SPMB TK Kemala Bhayangkari Demak
Public Speaking di Gelar Bersama Diskominfo, Polres Hingga Wartawan Jepara
Dukung Program MBG, Kapolres Demak Resmikan Dapur SPPG di Mranggen

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:58 WIB

Sinergi Perhutani-Kodim Blora: KDMP di Kawasan Hutan Harus Berjalan Legal dan Berkelanjutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:18 WIB

31 Putra-Putri Karyawan Perhutani Terima Bantuan Pendidikan dari YKP3JS

Senin, 26 Januari 2026 - 17:33 WIB

Puluhan Personel Polres Jepara Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Wujudkan Generasi Emas, Polres Blora Resmikan Dapur SPPG 2 dengan Teknologi IPAL Ramah Lingkungan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:40 WIB

Wujud Penghormatan Negara, Polres Demak Sematkan Satya Lencana

Berita Terbaru