Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akses jalan usaha tani atau jalan umum nampak di portal.

Foto: Akses jalan usaha tani atau jalan umum nampak di portal.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kasus penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) yang notabene jalan umum di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, memasuki babak baru. S, seorang warga yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partners, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penutupan jalan umum secara ilegal ke Polres Rembang pada Kamis (11/12/2025) kemarin.

Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., selaku kuasa hukum S dengan tegas menyatakan, tindakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar hukum.

“Klien kami dan masyarakat sekitar sangat dirugikan karena akses mereka menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan menjadi terhambat,” jelasnya. Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Forda KORMI Jateng Resmi Dibuka

Terlapor dalam kasus ini adalah Tsm alias Benggo, warga Sendangwaru, yang mengklaim mewakili NJ. Menurut laporan polisi yang dilayangkan, Tsm menutup akses jalan dengan alasan jalan tersebut merupakan tanah milik pribadi tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Jalan ini sudah lama menjadi akses vital bagi masyarakat, dan penutupannya telah menimbulkan keresahan serta kerugian ekonomi yang signifikan,” imbuh Bagas Pamenang.

S, selaku korban, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya dan warga lainnya merasa sangat kesulitan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian kami. Dengan ditutupnya jalan ini, kami tidak bisa mengangkut hasil panen dan ikan dengan lancar,” ungkapnya dengan nada sedih.

Baca Juga :  Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai "Mandek", Rakyat Kecil Kecewa

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyoroti bahwa tindakan terlapor melanggar Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi klien kami serta masyarakat yang terdampak,” tegas Bagas Pamenang.

Pihak pelapor juga menyertakan dua orang saksi, yaitu MJ dan JDI, yang merupakan warga Desa Narukan, Kecamatan Kragan. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat laporan tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Massa Aksi Demontrasi di Polda Jateng, Tuntut Pelaku Penembakan Pelajar Diusut Tuntas

Kuasa hukum pelapor berharap kepada Kapolres Rembang dan Kasat Reskrim Polres Rembang untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut, sehingga akses jalan dapat segera dibuka kembali dan aktivitas warga dapat berjalan normal seperti sedia kala.

“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Bagas Pamenang. (Vio Sari/*)

Berita Terkait

Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja
Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa
Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu
Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal
LKISS Gelar Diskusi Publik Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia
Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru
Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:28 WIB

Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:24 WIB

Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:10 WIB

Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

Berita Terbaru