WONOGIRI || Portaljatengnews.com – Desa Baleharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, sebagian besar wilayahnya merupakan area persawahan dan ladang. Mata pencaharian warga adalah bertani dan beternak.
Bagi petani sawah merupakan aset yang penting yang harus dikelola dan dijaga dengan baik. Permasalahan batas tanah persawahan kerap kali terjadi, khususnya tanah milik desa (tanah bengkok) dengan tanah milik warga (tanah pribadi).
Melihat permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Undip TIM 1 Tahun 2025 pada Kamis (23/01/2025) melaksanakan program pelatihan pembuatan patok batas tanah sesuai dengan Ketentuan ATR/BPN yang disampaikan oleh Devina Putri Utami mahasiswa Teknik Geodesi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Baleharjo yang dihadiri oleh perangkat desa dan perangkat dusun. Pelatihan ini diawali dengan pengenalan asas kontradiktur delimitasi kepada masyarakat.
Pada Kegiatan tersebut, Devina Putri Utami menyampaikan bahwa setiap orang yang memiliki bidang tanah memiliki kewajiban untuk memasang batas-batas tanahnya, Dimana hal itu diatur dalam (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, asas kontradiktur delimitasi adalah asas yang mengatur penetapan batas-batas tanah dalam proses permohonan sertifikat hak atas tanah.
“Asas ini dilakukan untuk mencegah konflik batas tanah di masa depan dan menjamin kepastian hukum atas data fisik terkait batas tanah,” kata Devina, pada Kamis (6/2/2025).
Lanjut kata Devina, pemerintah telah mengatur ketentuan patok batas tanah dimana dapat dibuat sendiri oleh masyarakat dengan bahan-bahan yang mudah dijumpai dan mudah proses pembuatannya.
Setelah itu dilakukan penyempaian ketentuan ukuran patok batas tanah yang sesuai dengan PMNA No 3 Tahun 1997 Pasal 22 Ayat 1 dan 2 dimana patok batas tanah bisa dibuat dengan menggunakan pipa paralon/pipa besi/kayu/ tugu dari beton yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) Dimana ujung dari patok tersebut harus dicat dengan warna merah.
Diakhir kegiatan Pak Suparjo Selaku Ketua RW 03 Dusun Prambe mengucapkan terimakasih atas kegiatan yang telah diselenggarakan karena kegiatan ini menambah pengetahuan baru tentang patok batas tanah, serta pengembalian patok batas tanah pribadi yang hilang. Kegiatan pelatihan ini kemudian ditutup dengan proses penyerahan patok tanah yang telah dibuat dan sesuai dengan peraturan menteri.
Editor : Heri
Sumber Berita : Devina Putri Utami (Mahasiswa Geodesi Undip)