PEMALANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan praktik pemerasan atau pungli yang melibatkan oknum aparat penegak hukum kembali terungkap. Kali ini, seorang ibu rumah tangga asal Desa Pesucen, Sri Tenang Asih, berani membongkar perlakuan yang dialaminya saat mengurus kasus narkoba yang menjerat anaknya.
Dalam pengakuannya kepada awak media, Minggu (2/5/2026), Sri mengaku telah menjadi sasaran pemerasan mulai dari tahap kepolisian hingga kejaksaan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kisah pilu itu bermula saat anaknya diamankan pihak kepolisian. Sri mengaku didatangi dan ditawari solusi agar anaknya bisa bebas atau mendapatkan keringanan hukum dengan membayar sejumlah uang.
“Awalnya disebutkan angka 100 juta rupiah, lalu ditawar turun menjadi 70 juta rupiah,” ungkap Sri.
Modus yang digunakan pun terkesan sangat terstruktur. Sri diperintahkan membuat buku tabungan atas namanya sendiri namun buku tersebut harus diserahkan kepada oknum yang diduga berinisial H selaku jaminan. Namun, setelah menunggu selama satu setengah bulan, janji kebebasan itu tak kunjung terealisasi. Justru kasus anaknya melenggang ke meja hijau dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
Penderitaan Sri tidak berhenti di situ. Saat berkas perkara masuk di kejaksaan, ia mengaku kembali dimintai uang oleh oknum jaksa berinisial A. Dari permintaan awal sebesar 50 juta rupiah, akhirnya diserahkan uang tunai sebesar 30 juta rupiah dengan harapan hukuman anaknya bisa diringankan.
Ironisnya, meski uang sudah berpindah tangan, Sri mengaku justru diperlakukan tidak pantas. Ia merasa terus ditekan secara psikologis.
“Bahkan sampai tas saya diperiksa dan ditanya soal perhiasan,” tuturnya dengan nada sedih.
Yang lebih mengejutkan, meski telah mengeluarkan biaya besar, Sri mengaku tidak pernah mendapatkan kepastian hukum. Ia bahkan tidak diberitahu mengenai jadwal sidang perdana anaknya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Dugaan praktik “jual beli keadilan” dengan iming-iming rehabilitasi atau keringanan hukuman merupakan pelanggaran berat yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari pihak Polres Pemalang maupun Kejaksaan Negeri Pemalang terkait tudingan serius yang dilontarkan korban.
(Vio Sari)







