3 Oknum RT dan 1 Pengurus Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BEKASI || Portaljatengnews.com – Secara professional perkara Pasal 311 – 318 KUHP berjalan di meja penyidik, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua RW 024 Yg Saat ini Sebagai Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF. Parulian Hutahaean, akhirnya menembus babak baru.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi secara resmi menetapkan empat orang warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/8584/IX/RES.1.24/2025/Restro Bks, tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Resga Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P.

Adapun keempat tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum masing-masing berinisial R.E. (44), Ketua RT di salah satu perumahan Muktiwari, A.S. (36), warga Muktiwari yang juga menjabat di lingkungannya, T.S. (49), pengurus warga Muktiwari, dan I.A. (34), warga Muktiwari lainnya.

Baca Juga :  LSM BPPI Rayakan Anniversary ke-6, Teguhkan Komitmen Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Mereka dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan/atau Pasal 318 KUHP tentang pengaduan palsu, yang ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Ketua RW.024 Poltak Sevenfive Parulian Hutahaean, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KP3D pada 11 Januari 2023 di SPKT Polres Metro Bekasi, dengan Nomor: LP/B/100/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Tak butuh waktu lama, penyidik menggelar perkara dan menyatakan empat orang tersebut cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini adalah awal. Proses hukum harus segera dinaikkan ke pengadilan agar keadilan tidak semakin tertunda,” tegas Ketua RW.024 desa Muktiwari yang akrab di sapa Bung Rully.

Baca Juga :  Kepala BSKDN: Replikasi Inovasi Daerah Pegang Peranan Penting Percepatan Pembangunan

“Harapan saya, pihak Kejaksaan. Segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, dan lakukan penahanan kepada para tersangka. Hal ini penting untuk menghindari risiko hilangnya alat bukti dan agar perkara ini benar-benar berjalan transparan,” pungkas Bung Rully

Menurut prinsip hukum acara pidana, ketika alat bukti sudah cukup dan status tersangka telah ditetapkan, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I). Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka harus segera diserahkan bersama barang bukti (tahap II).

Dalam konteks ini, penahanan tersangka adalah langkah hukum yang sah demi mencegah penghilangan barang bukti, menghindari tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

Publik menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, terlebih karena melibatkan tokoh-tokoh lingkungan seperti Ketua RT dan pengurus perumahan. Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut tanpa penegakan hukum yang tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan runtuh.

Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan sosial di lingkungan tertentu bisa menjadi tameng dari jerat hukum.

Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Setelah penyidik menetapkan empat warga Muktiwari sebagai tersangka, publik menanti langkah nyata Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan, sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Hukum harus hadir seadil-adilnya, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Sebab, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tercederai.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor
Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi
Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan
Dari Salon Jadi Plus – Plus, Warga Rejosari Pekalongan Meradang, Izin Usaha Dipertanyakan
Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang
Pergantian Kapolres Demak, Sinergi Pemda dan Polri Ditekankan
Awali Tugas, Kapolres Jepara yang Baru Langsung Tancap Gas Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran
Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:58 WIB

Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:42 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:49 WIB

Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:52 WIB

Dari Salon Jadi Plus – Plus, Warga Rejosari Pekalongan Meradang, Izin Usaha Dipertanyakan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:36 WIB

Pergantian Kapolres Demak, Sinergi Pemda dan Polri Ditekankan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Bersama KJPP Hitung Aset Perusahaan di KPH Telawa

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:38 WIB