3 Oknum RT dan 1 Pengurus Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BEKASI || Portaljatengnews.com – Secara professional perkara Pasal 311 – 318 KUHP berjalan di meja penyidik, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua RW 024 Yg Saat ini Sebagai Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF. Parulian Hutahaean, akhirnya menembus babak baru.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi secara resmi menetapkan empat orang warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/8584/IX/RES.1.24/2025/Restro Bks, tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Resga Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P.

Adapun keempat tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum masing-masing berinisial R.E. (44), Ketua RT di salah satu perumahan Muktiwari, A.S. (36), warga Muktiwari yang juga menjabat di lingkungannya, T.S. (49), pengurus warga Muktiwari, dan I.A. (34), warga Muktiwari lainnya.

Baca Juga :  Reuni yang Tertanam: Jejak Kasmaji 90 dalam Dekade Restorasi Ekosistem PBB

Mereka dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan/atau Pasal 318 KUHP tentang pengaduan palsu, yang ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Ketua RW.024 Poltak Sevenfive Parulian Hutahaean, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KP3D pada 11 Januari 2023 di SPKT Polres Metro Bekasi, dengan Nomor: LP/B/100/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Tak butuh waktu lama, penyidik menggelar perkara dan menyatakan empat orang tersebut cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini adalah awal. Proses hukum harus segera dinaikkan ke pengadilan agar keadilan tidak semakin tertunda,” tegas Ketua RW.024 desa Muktiwari yang akrab di sapa Bung Rully.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Disorot, Kuasa Hukum Desak Polda Kalbar Bertindak Tegas

“Harapan saya, pihak Kejaksaan. Segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, dan lakukan penahanan kepada para tersangka. Hal ini penting untuk menghindari risiko hilangnya alat bukti dan agar perkara ini benar-benar berjalan transparan,” pungkas Bung Rully

Menurut prinsip hukum acara pidana, ketika alat bukti sudah cukup dan status tersangka telah ditetapkan, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I). Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka harus segera diserahkan bersama barang bukti (tahap II).

Dalam konteks ini, penahanan tersangka adalah langkah hukum yang sah demi mencegah penghilangan barang bukti, menghindari tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  KA Sancaka Utara Bakal Beroperasi Per 1 Februari 2025, Ada Penambahan Rute

Publik menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, terlebih karena melibatkan tokoh-tokoh lingkungan seperti Ketua RT dan pengurus perumahan. Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut tanpa penegakan hukum yang tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan runtuh.

Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan sosial di lingkungan tertentu bisa menjadi tameng dari jerat hukum.

Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Setelah penyidik menetapkan empat warga Muktiwari sebagai tersangka, publik menanti langkah nyata Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan, sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Hukum harus hadir seadil-adilnya, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Sebab, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tercederai.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Tekan Kenakalan Remaja, Polsek Jepara Kota Hadirkan Program “Polisi Pendidik” di Sekolah
Perkuat Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Sinergi Bersama Polres Demak
Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB
Cekcok Memanas, Kepala Desa Pakel Lumajang Luka-luka Diserang Tamu Sendiri
PN Tangerang Eksekusi Rumah di Bintaro Tangsel, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang
PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan
Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:49 WIB

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Jumat, 17 April 2026 - 16:45 WIB

Tekan Kenakalan Remaja, Polsek Jepara Kota Hadirkan Program “Polisi Pendidik” di Sekolah

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Sinergi Bersama Polres Demak

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WIB

Cekcok Memanas, Kepala Desa Pakel Lumajang Luka-luka Diserang Tamu Sendiri

Berita Terbaru