PATI || Portaljatengnews.com – Tujuh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia pada Sabtu (02/8/2025).
Sementara delapan lainnya telah resmi dibebaskan melalui pembebasan bersyarat.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang diberikan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui proses administrasi dan verifikasi yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Narapidana yang menerima amnesti merupakan warga binaan yang dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif, menjalani program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
“Pemberian amnesti ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan positif. Kami berharap ini menjadi titik balik bagi mereka untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di tengah masyarakat,” ungkap Suprihadi.
Acara pembebasan dilakukan secara sederhana dan khidmat, diawali dengan pembacaan surat keputusan amnesti, dilanjutkan dengan pengarahan dan pesan pembinaan kepada narapidana yang dibebaskan agar tetap menjaga integritas pribadi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Lapas Kelas IIB Pati juga mengajak masyarakat untuk menerima kembali para mantan narapidana dengan tangan terbuka, serta memberikan dukungan moral agar mereka dapat berkontribusi secara positif di lingkungan sekitarnya.
Laporan: Budi
Editor: Heri