DEMAK || Portaljatengnews.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda utama penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Zayinul Fata dan dihadiri langsung oleh Bupati Demak Istianah, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya. Dalam pembukaan, Zayinul Fata menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib, sehingga sah untuk dilaksanakan.
Penyampaian Raperda ini merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025, sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Istianah menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara resmi dari Pemerintah Kabupaten kepada DPRD untuk tahap pembahasan selanjutnya.
Di akhir acara, Zayinul Fata menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat dengan tertib. Ia berharap pembahasan dapat berjalan optimal, sehingga melahirkan peraturan yang akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Demak.
(MF. Andhi)
Editor : Portaljatengnews.com






