Kembali Beroperasi, Mesin Pemecah Batu di Jurangjero Blora Disorot Setelah Berhenti Aktif

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi mesin pemecahan batu (crusher) milik PT Batu Sinar Cemerlang, di Jurangjero, Kec. Bogorejo, Kab. Blora.

Lokasi mesin pemecahan batu (crusher) milik PT Batu Sinar Cemerlang, di Jurangjero, Kec. Bogorejo, Kab. Blora.


BLORA || Portaljatengnews.com – Mesin pemecah batu (crusher) di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora, dilaporkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti aktif.

Kepastian ini disampaikan Rudi, penanggung jawab operasional lokasi, Selasa (14/7/2026). Ia menjelaskan penghentian aktivitas sebelumnya merupakan tindak lanjut dari peninjauan Polda Jateng terkait isu penambangan yang sempat viral.

“Sebelumnya mesin ini berhenti karena ada tindak lanjut berita viral penambangan dari Polda Jateng. Sekarang kami baru beroperasi selama tiga hari,” ujar Rudi.

Rudi mengklaim pihaknya hanya berperan sebagai penyedia jasa pemecahan batu. Ia menyebut kegiatan ini dilandasi izin resmi. Selain itu ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima dari seorang warga bernama Taim, yang juga menyediakan seluruh material batu yang diolah.

Baca Juga :  Dandim 0721/Blora Hadiri Upacara Detik Proklamasi di Alun-alun Kabupaten Blora

“Kami hanya menerima SPK dari Taim dan material pun darinya. Terkait ke mana batu hasil pecahan dikirim, kami tidak mengetahui karena kami hanya menjalankan jasa pemecahan batu saja,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rudi diketahui merupakan keponakan Alim, pemilik usaha PT Pentawira. Hal ini menguatkan dugaan bahwa unit mesin pemecah batu tersebut tetap merupakan aset dari perusahaan yang bersangkutan.

“Rudi adalah keponakan Alim, sehingga mesin crusher itu tetap milik Pentawira,” ungkap sumber redaksi.

Baca Juga :  Polres Blora Ukir Aksi Kasih di Perayaan Natal, Bantu Kakek Beribadah, Masyarakat Terpukau

Lebih lanjut, informasi yang beredar menyebutkan PT Pentawira yang beralamat di Jalan Blora–Cepu, Kecamatan Jiken, Blora, diduga belum melengkapi persyaratan operasional. Perusahaan tersebut diklaim belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), padahal kedua perizinan itu wajib dimiliki oleh usaha semacam ini, selain kewajiban perpajakan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Pentawira terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan maupun operasional mesin tersebut.

(Tim)

Berita Terkait

Sembilan Posisi Strategis Berganti, Polres Blora Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek
SEKAR Perhutani Randublatung Salurkan 10 Tangki Air Bersih untuk 4 Kecamatan
Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Jalan Singget – Cepu Blora Dibeton dan Diaspal, Proyek Rp28,7 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Sembilan Posisi Strategis Berganti, Polres Blora Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:54 WIB

SEKAR Perhutani Randublatung Salurkan 10 Tangki Air Bersih untuk 4 Kecamatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Jalan Singget – Cepu Blora Dibeton dan Diaspal, Proyek Rp28,7 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026

Berita Terbaru