BLORA || Portaljatengnews.com – Perum Perhutani KPH Randublatung menyatakan komitmen mendukung percepatan Program Listrik Pedesaan di Kabupaten Blora.
Dukungan itu disampaikan dalam rapat verifikasi dan pemutakhiran data desa dan dusun yang belum berlistrik, sekaligus penyusunan roadmap Program Listrik Pedesaan Kabupaten Blora, Selasa (06/10/2026) di Kantor Dinrumkimhub Kabupaten Blora.
Rapat dihadiri Kepala Dinrumkimhub Kabupaten Blora Puji Ariyanto beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, para camat se-Kabupaten Blora, KSS Hukum Kepatuhan Agraria Kawasan Perhutani KPH Blora, KPH Randublatung, KPH Cepu, serta perwakilan PT PLN.
Rapat ini bertujuan memastikan validitas data wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik. Selain verifikasi administratif, rapat juga membahas penyusunan roadmap sebagai dasar perencanaan dan prioritas pembangunan jaringan listrik pedesaan.
Kepala Dinrumkimhub Blora, Puji Ariyanto, menegaskan pemerataan akses listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Karena itu diperlukan kolaborasi lintas sektor agar tidak ada lagi warga desa yang belum menikmati listrik layak.
“Desa dan dusun yang belum berlistrik harus kita data secara lengkap. Termasuk jarak dari jaringan terdekat dan jumlah rumah yang membutuhkan. Dengan data yang valid, nantinya dapat kita usulkan untuk masuk dalam program listrik pedesaan,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang selama ini menyalur listrik dari tetangga dan masuk kategori desil 1 sampai 5 akan didata untuk mendapatkan bantuan sambungan listrik baru sesuai ketentuan program.
Sementara itu, Administratur KPH Randublatung melalui KSS HKAKP, Junaidi, menegaskan Perhutani siap mendukung program tersebut sepanjang sesuai peraturan, khususnya jika jaringan melintasi kawasan hutan.
“Perhutani sangat mendukung Program Listrik Pedesaan. Apabila trase jaringan listrik melewati kawasan hutan, maka pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sesuai Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, pihak PLN dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Kehutanan,” jelas Junaidi.
Ia menambahkan, pengajuan PPKH harus dilengkapi dokumen pendukung seperti surat permohonan, peta trase beserta koordinat, rencana teknis pembangunan tiang dan kabel, serta rekomendasi dari pemerintah desa atau kecamatan.
“Program ini diharapkan tidak hanya memberi akses energi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup, pendidikan, pelayanan sosial, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Perhutani siap bersinergi untuk pemerataan pembangunan di Blora,” pungkasnya.
Laporan: Wawan






