BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Kabupaten Kudus, saat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah di lokasi hotel The Shato.

BPN Kabupaten Kudus, saat melakukan pengukuran pengembalian batas tanah di lokasi hotel The Shato.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus didesak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 212Pk/ TUN / 2023 yang mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan ( IMB ) Hotel The Shato.

Putusan itu telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Desember 2023, namun dari pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun pihak hotel Shato malah justru mengajukan peninjauan kembali ( PK ) atas peninjauan kembali ( PK) nomor : 212 PK/ TUN/2023.

Benny Gunawan Ongkowijoyo, korban terdampak hotel Shato merasa kecewa atas sikap pemkab Kudus, kemudian melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan ke Kompolnas.

Baca Juga :  Sempat Benturan, Kini Kedua Ormas PP dan Grib Jaya di Blora Berdamai

Kemudian pihak Kompolnas melimpahkan kasus pencabutan IMB dan sengketa batas tanah ke Polda Jawa Tengah. Atas limpahan perkara tersebut kemudian pihak Polda Jawa Tengah menindaklanjutinya dengan melakukan permohonan kepada BPN Kabupaten Kudus untuk melakukan pendampingan pengukuran batas tanah untuk pengembalian batas tanah.

Untuk menindaklanjuti permohonan dari Polda Jawa Tengah tersebut, kemudian pada Selasa (7/1/2025), tim dari BPN melakukan pendampingan pengembalian batas tanah. Disela-sela kegiatan pendampingan itu, Ika Sofiana Salah satu tim dari BPN mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendampingan dalam pengembalian batas tanah.

Baca Juga :  Buntut Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Bermasalah dengan PLN 

“Untuk menindaklanjuti permintaan dari Polda Jateng, kami melakukan pendampingan terkait pengukuran pengembalian batas tanah,” tutur Ika Sofiana.

Hotel The Shato yang yang berdiri tegak di jalan Pemuda no 77 Kudus, hingga saat ini tetap beroperasi seperti biasa.

(Laporan: Faizun

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan
TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
KPH Randublatung Usung Tema “Hutan Lestari” di Karnaval HUT ke-81 RI
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Setiap Akhir Pekan Ramai Pengunjung, Judi Sabung Ayam di Karangmulya Surodadi Dinilai Mencederai Hukum
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Rayakan HUT ke-81 RI, Polres Blora Gelar Turnamen E-Sports Free Fire Merdeka 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:34 WIB

TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:36 WIB

KPH Randublatung Usung Tema “Hutan Lestari” di Karnaval HUT ke-81 RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terbaru