KUDUS || Portaljatengnews.com – Setelah video cekcok mulut antara oknum PWI-LS dan Sugianto, perangkat Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, tersebar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik, Sugianto akhirnya memberikan klarifikasi di hadapan awak media. Ia menegaskan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian, serta menjelaskan proses tukar-menukar tanah di desanya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, Sugianto sedang melakukan patroli keamanan wilayah ketika menjumpai sekitar 20 hingga 30 orang yang membawa spanduk bernada provokatif di sekitar Pasar Saerah. Ia kemudian meminta kelompok tersebut untuk tidak memasang spanduk di wilayah Desa Jatiwetan serta menanyakan asal-usul dan tujuan kegiatannya.
Kelompok itu mengaku berasal dari oknum organisasi PWI-LS dan menyatakan hadir untuk mengawal dugaan tindak pidana korupsi terkait proses tukar-menukar tanah di Desa Jatiwetan. Perdebatan pun terjadi cukup lama, dan dalam peristiwa itu Sugianto dituding berada dalam kondisi mabuk.
Tudingan itu dibantah tegas oleh Sugianto. “Saya sama sekali tidak dalam kondisi mabuk. Saya bahkan pernah menjadi Ketua Gerakan Anti Madat dan ikut menyosialisasikan bahaya minuman keras serta narkoba kepada masyarakat,” ujarnya. Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan alasannya mencegah pemasangan spanduk lantaran khawatir memicu reaksi warga dan berpotensi menimbulkan konflik. Selama ini kondisi keamanan Desa Jatiwetan tetap kondusif, sehingga ia berharap persoalan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain menolak tudingan mabuk, Sugianto juga memaparkan bahwa proses tukar-menukar tanah telah dilakukan sesuai aturan, lengkap dengan pendampingan hukum serta penilaian penilai publik. Ia menegaskan desa tidak menerima uang tunai dalam proses tersebut.
“Desa tidak menerima uang sepeser pun. Kompensasi sekitar Rp12 miliar itu berupa pembangunan infrastruktur, bukan uang,” jelasnya.

Menurut Sugianto, hasil pertukaran tanah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Jika sebelumnya pendapatan desa berkisar Rp600 juta hingga Rp700 juta per tahun, ke depannya diproyeksikan naik menjadi lebih dari Rp2 miliar dari sektor sewa. Hal ini diharapkan membuat desa semakin mandiri dan tidak terlalu bergantung pada bantuan anggaran pusat maupun daerah.
Seluruh proses pertukaran tanah, lanjutnya, telah dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa dengan kehadiran unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda. Pemerintah Desa hanya melaksanakan keputusan yang diambil bersama, bukan memutuskan secara sepihak.
“Pemerintah desa melaksanakan hasil Musdes. Keputusan terkait tukar-menukar tersebut merupakan hasil musyawarah desa,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Sugianto kembali menegaskan dirinya tidak dalam kondisi mabuk saat malam kejadian, serta berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar Kabupaten Kudus tetap kondusif.
Laporan: Faizun
Editor: Heri






