SRAGEN || Portaljatengnews.com ,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya yang menggunakan modus “alamat web”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus serta menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram. Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.
Dir Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jateng memperoleh informasi mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Sragen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.
” Saat dilakukan penggeledahan kamar kost nua, ditemukan 8 (delapan) paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor.” terang Dir Narkoba. Sabtu (5/9)
Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Modus tersebut dikenal sebagai “alamat web”, yakni barang tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilannya disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan oleh tersangka. Hasilnya, ditemukan 8 (delapan) paket sabu lainnya yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.
” 8 (Delapan) lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen ” tambah nya
Dengan demikian, dari kamar kos dan hasil pengembangan di sejumlah titik tersebut, polisi mengamankan total 16 (enam belas ) paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K. Mereka kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket tersebut sesuai alamat yang diberikan. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta dan satu paket sabu.
Saat ini Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik peredaran tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Pengedar tidak selalu melakukan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko bertemu dengan pembeli.
“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Tetapi pola seperti ini tetap menjadi bagian dari yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Kombespol Yuliyanto.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang. Penyidik akan terus mengembangkan informasi untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan kepada siapa saja narkotika tersebut akan diedarkan.
“ Dari setiap pengungkapan akan diihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan. Karena itu, masyarakat juga kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
(Vio Sari)






