SEMARANG || Portaljatengnews.com – Keluarga Didik Harmanto Saputro, warga Rowosari, Kecamatan Tembalang, menyampaikan keluhan setelah harus membayar tagihan pengobatan sebesar Rp 17 juta saat pasien dirawat di Rumah Sakit Ketileng, Kota Semarang. Padahal Didik tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI (peserta bantu ane iuran).
Menurut keterangan keluarga, mereka sudah menyerahkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian untuk melengkapi persyaratan jaminan BPJS. Namun pihak rumah sakit menyatakan surat tersebut datang terlambat dan melewati batas waktu yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Manager Pelayanan Pasien RS Ketileng, Winarti, menjelaskan bahwa pasien kecelakaan lalu‑lintas yang ingin menggunakan jaminan BPJS wajib melengkapi surat keterangan dari kepolisian dalam batas waktu 2 kali 24 jam sejak masuk rumah sakit.
“Saat pasien masuk ruang IGD pada 8 Oktober 2026, kami sudah memberikan informasi bahwa ini kasus kecelakaan lalu‑lintas dan menyarankan segera mengurus surat keterangan dari kepolisian, dengan batas waktu 2×24 jam untuk menggunakan jaminan BPJS. Saat itu belum ada tindakan dari keluarga,” jelas Winarti saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026).
Ia melanjutkan, keesokan harinya pihak rumah sakit menanyakan perkembangan pengurusan surat tersebut.
“Bapak pasien menyampaikan tidak akan mengurus karena dianggap ribet, apalagi motor yang dipakai adalah motor teman. Kami sudah mengedukasi, namun jika tidak mengurus, pilihannya adalah pembiayaan umum. Keluarga bersedia menandatangani persetujuan itu, dan saat itu tidak ada keluhan,” ungkapnya.
Winarti menambahkan bahwa keluarga juga sempat meminta pemeriksaan visum karena menduga ada unsur kekerasan. Pihak rumah sakit menyampaikan pemeriksaan visum memerlukan surat dari kepolisian, namun keluarga tidak melanjutkan pengurusannya. Pasien kemudian menjalani operasi pada 12 Oktober 2026.
“Pada 13 Oktober 2026, bagian administrasi menyampaikan biaya pengobatan sudah mencapai Rp 17 juta dan menawarkan penitipan dana. Keluarga pasien kemudian menitipkan sebesar itu tanpa ada keberatan. Sesuai SOP, kami selalu menjelaskan besaran biaya agar keluarga paham,” tambah Winarti.
Diketahui, pasien Didik Harmanto Saputro masuk ke Rumah Sakit Ketileng pada 8 Oktober 2026, sedangkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian baru diterbitkan pada 21 Oktober 2026.
(Vio Sari)






