UNGARAN|| Portaljatengnews.com – Kantor Hukum Advokat Bersatu resmi melayangkan laporan tertulis kepada Kasat Reskrim Polres Semarang terkait dugaan sejumlah tindak pidana yang diduga melibatkan istri Kepala Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Laporan bernomor 007/SLT-RSPLRS/UNR/06/X/2025 bertanggal 6 Oktober 2025 ini ditandatangani langsung oleh Adv. Dr. Roni Rinto Nugroho, S.H., M.H.
Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial IW yang juga menjabat sebagai Ketua PKK Desa Watuagung, diduga ikut serta dalam penguasaan dan pengrusakan lahan milik PT Nandi Amerta Agung (NAA), yang statusnya telah dipailitkan dan berada di bawah penguasaan kurator. Termasuk di antaranya penebangan dan pencurian pohon mahoni yang ditanam oleh almarhum H. Achmad Duri di atas lahan tersebut.
Selain itu, IW diduga terlibat dalam penyusunan konsep surat kerja sama sewa-menyewa lahan antara suaminya, selaku Kepala Desa Watuagung, dengan PT PP Construction senilai Rp44.000.000. Dalam transaksi tersebut, lahan milik PT Nandi Amerta Agung yang telah dipailitkan diklaim sebagai tanah milik pribadi. Terlapor juga diduga ikut menikmati hasil penjualan pohon serta dana sewa lahan tersebut.
Masalah tak berhenti pada sengketa tanah. Laporan ini juga mencantumkan dugaan penyalahgunaan dan rekayasa penyaluran bantuan pemerintah pada masa pandemi Covid-19, baik berupa paket sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang seharusnya diterima oleh warga yang berhak.
Akibat rentetan peristiwa tersebut, pihak ahli waris selaku pelapor menaksir kerugian yang dialami mencapai Rp5 miliar, baik secara materiil maupun immateriil.
Pihak pelapor memohon agar Kasat Reskrim Polres Semarang segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Laporan ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Kapolri, Kadivpropam Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, Kapolda Jawa Tengah, serta jajaran pengawas internal kepolisian.
(Red)






