Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


UNGARAN|| Portaljatengnews.com – Kantor Hukum Advokat Bersatu resmi melayangkan laporan tertulis kepada Kasat Reskrim Polres Semarang terkait dugaan sejumlah tindak pidana yang diduga melibatkan istri Kepala Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Laporan bernomor 007/SLT-RSPLRS/UNR/06/X/2025 bertanggal 6 Oktober 2025 ini ditandatangani langsung oleh Adv. Dr. Roni Rinto Nugroho, S.H., M.H.

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial IW yang juga menjabat sebagai Ketua PKK Desa Watuagung, diduga ikut serta dalam penguasaan dan pengrusakan lahan milik PT Nandi Amerta Agung (NAA), yang statusnya telah dipailitkan dan berada di bawah penguasaan kurator. Termasuk di antaranya penebangan dan pencurian pohon mahoni yang ditanam oleh almarhum H. Achmad Duri di atas lahan tersebut.

Baca Juga :  Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau

Selain itu, IW diduga terlibat dalam penyusunan konsep surat kerja sama sewa-menyewa lahan antara suaminya, selaku Kepala Desa Watuagung, dengan PT PP Construction senilai Rp44.000.000. Dalam transaksi tersebut, lahan milik PT Nandi Amerta Agung yang telah dipailitkan diklaim sebagai tanah milik pribadi. Terlapor juga diduga ikut menikmati hasil penjualan pohon serta dana sewa lahan tersebut.

Masalah tak berhenti pada sengketa tanah. Laporan ini juga mencantumkan dugaan penyalahgunaan dan rekayasa penyaluran bantuan pemerintah pada masa pandemi Covid-19, baik berupa paket sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang seharusnya diterima oleh warga yang berhak.

Baca Juga :  KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Akibat rentetan peristiwa tersebut, pihak ahli waris selaku pelapor menaksir kerugian yang dialami mencapai Rp5 miliar, baik secara materiil maupun immateriil.

Pihak pelapor memohon agar Kasat Reskrim Polres Semarang segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Laporan ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Kapolri, Kadivpropam Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, Kapolda Jawa Tengah, serta jajaran pengawas internal kepolisian.

(Red)

Berita Terkait

28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP
Beredar Narasi Diduga Walikota Semarang Campur Tangan Kasus AW, Agustina: Semua Tidak Benar
Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Ungkap Penipuan Siber Lintas Negara, Ditressiber Polda Jateng Terima Apresiasi FBI

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:22 WIB

28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB