Om Bob Praktisi Hukum Asal Pati Soroti Produk Jurnalistik yang Diadukan Ke APH

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet Widodo alias Om Bob, praktisi hukum asal Pati. (Dok.Ist)

Slamet Widodo alias Om Bob, praktisi hukum asal Pati. (Dok.Ist)

PATI || Portaljatengnews.com – Seorang jurnalis adalah penyambung lidah dan jendela informasi bagi seluruh masyarakat. Hanya saja, perlu dibedakan antara produk opini dan jurnalistik.

Hal itu disampaikan Slamet Widodo atau yang akrab disapa Om Bob, saat dimintai tanggapannya terkait produk jurnalistik yang diadukan ke aparat penegak hukum (APH).

“Karena untuk mewartakan, seyogianya para pewarta itu harus melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Agar tau apa yang dimaksud produk jurnalistik, mana opini. Agar tidak terjadi salah persepsi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2025).

Jika dalam prosesnya terjadi sengketa dalam pemberitaan, lanjut dia, masyarakat yang merasa dirugikan diberikan dua opsi (pilihan), sesuai pedoman pemberitaan media siber.

Baca Juga :  Dandim 0718/Pati Pimpin Langsung Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025

“Kalau ada persengketaan (karya jurnalistik) yang menengahi adalah Dewan Pers. Karena produk jurnalistik bukan tindak pidana,” imbuhnya.

Mirisnya, tidak banyak masyarakat yang paham akan mekanisme tersebut. Dan lebih memilih cara instan yakni langsung melapor ke APH.

“Akan tetapi, kebanyakan orang salah mengartikan. Karena ada undang-undang yang digunakan yang bisa untuk menyidik yakni UU ITE. Biasanya pasalnya ujaran kebencian. Namun kan itu perlu diuji materi lagi oleh para ahli, kalau itu produk pers. Beda cerita kalau bukan seorang jurnalis, bisa saja UU ITE dikenakan,” terang Om Bob.

Baca Juga :  Dukung Program Rehabilitasi, Lapas Kelas IIB Pati Gencar screening WBP Pengguna Narkoba

“Tapi bagaimana lagi, pihak kepolisian itu projusticial tidak bisa menolak laporan atau pengaduan yang masuk. Tetapi itukah nanti akan diangkat menjadi penyidikan atau sekedar klarifikasi, tergantung apakah unsurnya terpenuhi. Polisi juga akan memberikan kesimpulan kalau ini ranah pers, ya harus ke Dewan Pers,” sambung dia.

Terlepas dari itu, dia tidak menampik jika siapapun masyarakat yang diberitakan pasti mendapatkan serangan mental.

Baca Juga :  Dandim Pati Bagikan Ratusan Takjil Ramadhan di Lapas Pati

“Siapapun orang yang diberitakan pasti psikologisnya menjadi terganggu. Itu manusiawi. Dia menyatakan itu agar bersitegang dan berhadapan, tinggal siapa yang kuat di situ,” jelasnya.

Bagaimana pun juga, Indonesia adalah negara hukum, jadi suatu hal yang wajar jika segala sesuatu melalui proses hukum yang berlaku.

“Media juga gak perlu kuatir, kan (wartawan) profesi. Itu hak individu. Tapi perlu diingat yang ranah pers biar ditangani pers yang ranah hukum biar ditangani APH yang berkompeten tentang itu,” pesan Om Bob.

Laporan: Budi

Berita Terkait

BPAN LAI Jateng Kirim Surat ke Disnaker Pati, Desak LPKS Midori Gakkou Kembalikan Biaya Mantan Siswa
Proyek Revitalisasi SMP Satap Negeri 1 Poncomulyo Pati Dinilai Tidak Sesuai Spek, Kepala Sekolah Disorot
Polemik Surat Operasional PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat
Apel Pemberangkatan Personel Kodim 0718/Pati untuk Upacara HUT ke-80 TNI di Jakarta
Klarifikasi PT Gaspro dan TNI Terkait Berita “Mafia Solar Bersubsidi”
Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim Pati Gelar Patroli ke Sejumlah Instansi Strategis
Simak Kinerja Kasatlantas Polresta Pati Tangani Laka, Tawuran Hingga Balap Liar
Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0718/Pati Gelar Lari Aerobik di Lapangan Joyo Kusumo

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 08:55 WIB

BPAN LAI Jateng Kirim Surat ke Disnaker Pati, Desak LPKS Midori Gakkou Kembalikan Biaya Mantan Siswa

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Satap Negeri 1 Poncomulyo Pati Dinilai Tidak Sesuai Spek, Kepala Sekolah Disorot

Selasa, 23 September 2025 - 13:21 WIB

Polemik Surat Operasional PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat

Rabu, 10 September 2025 - 14:56 WIB

Apel Pemberangkatan Personel Kodim 0718/Pati untuk Upacara HUT ke-80 TNI di Jakarta

Selasa, 2 September 2025 - 21:42 WIB

Klarifikasi PT Gaspro dan TNI Terkait Berita “Mafia Solar Bersubsidi”

Berita Terbaru