BLORA || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) eks PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2009 hingga 2024 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terus berlanjut. Sabtu (25/1/2025).
Kini Kejaksaan Negeri Blora Seksi Intelijen melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blora untuk diselidiki.
Hal itu disampaikan Sukirno, Sekretaris Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, usai dirinya mendapatkan surat dari Kejari Blora, tertanggal 22 Januari 2025 perihal laporannya, untuk dimintai keterangannya pada Kamis (30/1/2025) besok, pukul 09.00 WIB.
Disebutkan juga dalam surat, bahwa anggaran program Pamsimas eks PNPM Mandiri Pedesaan itu bersumber dari keuangan negara, yang pengelolannya diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian berlanjutnya laporan tersebut, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, nomor: Print – 49/M.3.28/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Laporan: Wawan
Editor : Heri