Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Selasa (14/01) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto mengatakan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda MFN (18 ) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/02/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Berikan Tanda Cat Jalan Berlubang Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Ia melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti

Baca Juga :  Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. **

Editor : Heri

Berita Terkait

Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan
Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day
May Day di Demak Dijaga Ketat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Iptu Akhmad Nurkholis Resmi Pimpin Polsek Mijen, Dua Personel Terima Kenaikan Pangkat
Krisis Air Bersih Pascabanjir, Polres Demak Hadirkan Sumur Bor di Guntur
Patroli Gabungan Perhutani KPH Semarang: Pastikan Tebangan Sesuai Aturan dan Aman
Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
SPKT Baru Polres Demak Resmi Diluncurkan, Dorong Pelayanan Transparan dan Akuntabel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:53 WIB

Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:57 WIB

Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

May Day di Demak Dijaga Ketat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIB

Iptu Akhmad Nurkholis Resmi Pimpin Polsek Mijen, Dua Personel Terima Kenaikan Pangkat

Selasa, 28 April 2026 - 16:33 WIB

Krisis Air Bersih Pascabanjir, Polres Demak Hadirkan Sumur Bor di Guntur

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:57 WIB