Kegiatan Goes To Jakarta Diskominfo Grobogan Dinilai Tidak Mengindahkan Intruksi Pemerintah Pusat

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kanan, surat dari Diskominfo Grobogan, kiri, kantor Diskominfo Grobogan. (Dok. Ist)

Foto: Kanan, surat dari Diskominfo Grobogan, kiri, kantor Diskominfo Grobogan. (Dok. Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Beredar surat undangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Grobogan, berisi kegiatan Press Tour Peningkatan Kompetensi Kehumasan Pemerintah Kabupaten bersama Forum Wartawan Grobogan.

Surat dengan nomor: B/400.14.5.6/45/Diskominfo/2025, diterbitkan pada Selasa, 25 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Diskominfo Grobogan Mudzkir Walad, disebutkan Goes To Jakarta ke Musem Nasional Indonesia itu dimulai tanggal 26 hingga 28 Februari 2025.

Hal tersebut menjadi perhatian publik, lantaran kegiatan dilakukan saat pemerintah pusat sedang berbenah menata keuangan negara baik APBN maupun APBD Tahun Angaran 2025 dengan cara melakukan efisiensi anggaran untuk program pro-rakyat.

Program tersebut diperkuat munculnya Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Mendagri ) tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025

Baca Juga :  Indahnya Ramadan, Polres Grobogan Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

SE yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

Selain mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah, efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Didalam SE Mendagri juga disebutkan peran dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyesuaian anggaran berpedoman Inpres nomor 1 tahun 2025.

Baca Juga :  Acara Puncak HPN 2025 Grobogan Network di RM KSK Toroh Diisi Acara Interaktif, Simak Pesannya

Menanggapi rencana kegiatan press tour Diskominfo ke Museum Nasional Indonesia di Jakarta Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan baru akan mengkroscek kebenaran informasi tersebut.

“Coba saya cek dulu, terimakasih,” kata Inspektur Moch.Susilo saat dikonfirmasi kabarterdepan.com melalui pesan singkat Whatshapp, Selasa, (25/2/2025) malam.

Sementara, ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani menyatakan jika hingga saat ini pihaknya belum membahas tentang efisiensi anggaran dengan eksekutif sesuai denga SE Mendagri

“Sampai sekarang kami belum membahas itu dengan eksekutif,” ujarnya.

“Kalau eksekutif dalam hal ini Kominfo berani mengadakan, berarti kegiatan tersebut tentunya tidak masuk didalam anggaran yang harus di efisiensi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Diskominfo Grobogan tengah menjadi perhatian publik, dengan memperoleh poin merah dalam capaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pertengahan Januari lalu.

Baca Juga :  Yayasan Tunas Rimba Perhutani Bersama KPH Semarang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Sukorejo Grobogan

Pada tahun 2023, perolehan SPI Diskominfo Grobogan sebesar 75,98 poin, kemudian menurun menjadi 69,04 poin. Dari hasil capaian SPI 2024 itu, Diskominfo Grobogan masuk zona merah atau rentan korupsi.

Hal itu sesuai dengan indeks klasifikasi SPI yang terbagi tiga klasifikasi yakni zona warna hijau menunjukan tingkat korupsi terjaga dengan nilai 78-100 poin. Dan zona kuning kategori waspada korupsi dengan nilai 73-77,9 poin. Sementara nilai 0-72,9 poin menunjukan warna merah atau rentan korupsi.

Diketahui dari laman Jaga.id KPK RI, survei SPI Kabupaten Grobogan melibatkan responden internal 76,07 persen, responden eksternal 89,12 persen, dan reponden Ekspert (narasumber ahli) 79,63 persen, survei penilaian integritas bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi di instansi tingkat daerah.

Editor : Tatang S

Berita Terkait

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI
SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025
Launcing Pasar Rakyat Jawa Tengah, “Bersama Kita Majukan Ekonomi Rakyat”
Polres Jepara Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Nataru 2025–2026
Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Wartawan Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Penyekapan di Semarang
Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja
Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:14 WIB

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI

Senin, 15 Desember 2025 - 17:09 WIB

SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 13:45 WIB

Launcing Pasar Rakyat Jawa Tengah, “Bersama Kita Majukan Ekonomi Rakyat”

Senin, 15 Desember 2025 - 13:41 WIB

Polres Jepara Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Nataru 2025–2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:57 WIB

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

Berita Terbaru