Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Baca Juga :  Polsek Karangtengah Demak Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

Baca Juga :  3 Pelaku Pembacokan Pria Di Demak Ditangkap Polisi

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.**

Editor : Heri

Berita Terkait

Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Gelar Do’a Bersama Lintas Agama
Kado Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 84 Personel
Mranggen VC Raih Juara I Kapolres Demak Cup 2025
Sambut Tahun Baru 1447 H, Polres Demak Gelar Pengajian dan Do’a Bersama
Polres Demak Gelar Pasar Murah Untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Polres Demak Beri Pengawalan Kepulangan Jama’ah Haji di Kabupaten Demak
Polres Demak Kawal Puluhan Sopir Truk Menuju Semarang untuk Aksi Damai ODOL
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kado Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 84 Personel

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:16 WIB

Mranggen VC Raih Juara I Kapolres Demak Cup 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Sambut Tahun Baru 1447 H, Polres Demak Gelar Pengajian dan Do’a Bersama

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:06 WIB

Polres Demak Gelar Pasar Murah Untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Berita Terbaru

Suasana Polres Jepara saat mendapatkan kejutan nasi tumpeng dari Kodim Jepara.

Apresiasi

Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:34 WIB