Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Baca Juga :  Halalbihalal GKN, Teguhkan Semangat Nasionalisme Menuju Indonesia Emas

Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.**

Editor : Heri

Berita Terkait

74 Personel Polres Demak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pengabdian
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak
Nurbani Humanity Foundation Santuni Lebih dari 500 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Ajak Warga Senam Bersama
AKBP Samel Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan di Hari Bhayangkara
Audiensi Komisi A DPRD Demak Klarifikasi Proses Pilperades Sukodono
Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:00 WIB

74 Personel Polres Demak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pengabdian

Senin, 29 Juni 2026 - 19:19 WIB

Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 15:38 WIB

Nurbani Humanity Foundation Santuni Lebih dari 500 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 15:30 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Ajak Warga Senam Bersama

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:22 WIB

AKBP Samel Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan di Hari Bhayangkara

Berita Terbaru