Residivis Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curhat saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus.

Tersangka curhat saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus.

DEMAK || Portaljatengnews.com   Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi kejadian dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke lokasi kejadian, sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29) warga Desa Kramat Pada Sabtu (1/3/2025), mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).

Baca Juga :  Polisi Selamatkan Enam Pemancing Terombang-ambing di Laut Akibat Badai

“Namun, kecurigaan muncul dari salah satu karyawan yang bernama Yupi (31) yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta didalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/03/2025).

Ia melanjutkan korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi, sampainya pelaku LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.

Baca Juga :  19 Anggota Purna Tugas Dilepas Kapolres Demak

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Ririk.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.

Baca Juga :  Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ririk menambahkan pelaku juga mengakui selain ditempat tersebut, juga melakukan di tempat lain, yaitu melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah didalam jok sepeda motor.

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara”, pungkasnya.**

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Ratusan Miras Diamankan Sat Samapta Polres Demak di Bulan Ramadhan
AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Sinergi Penegak Hukum di Demak Diperkuat, KUHP dan KUHAP Baru Dibedah Bersama
Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir
Tanggul Sungai Cabean Karangawen Jebol, Warga Dievakuasi dan Dipastikan Selamat
Tragis, Bocah di Demak Akhiri Hidup di Rumah, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Peka

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:47 WIB

Ratusan Miras Diamankan Sat Samapta Polres Demak di Bulan Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:47 WIB

AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Senin, 23 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:58 WIB

Sinergi Penegak Hukum di Demak Diperkuat, KUHP dan KUHAP Baru Dibedah Bersama

Berita Terbaru