Residivis Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curhat saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus.

Tersangka curhat saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus.

DEMAK || Portaljatengnews.com   Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi kejadian dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke lokasi kejadian, sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29) warga Desa Kramat Pada Sabtu (1/3/2025), mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).

Baca Juga :  3 Pelaku Pembacokan Pria Di Demak Ditangkap Polisi

“Namun, kecurigaan muncul dari salah satu karyawan yang bernama Yupi (31) yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta didalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/03/2025).

Ia melanjutkan korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi, sampainya pelaku LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.

Baca Juga :  Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Seorang Pria di Demak Jadi Tersangka

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Ririk.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.

Baca Juga :  Lewat Talk Show Radio, Polres Demak Edukasi Publik Soal Ketahanan Pangan dan Makanan Bergizi Gratis

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ririk menambahkan pelaku juga mengakui selain ditempat tersebut, juga melakukan di tempat lain, yaitu melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah didalam jok sepeda motor.

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara”, pungkasnya.**

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru
Polres Demak Sambangi Sekolah, Ajak Siswa Pahami Manfaat dan Risiko AI
Berbagi, Sat Reskrim Polres Demak Laksanakan Bhakti Sosial Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri
Operasi Zebra Candi 2025 di Demak, Pelanggaran Didominasi Helm dan Lawan Arus
Satlantas Polres Demak Bagikan Nasi Kotak dan Edukasi Delapan Sasaran Pelanggaran Zebra 2025
Satlantas Polres Demak Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 di Sekolah dan Ruang Publik
Satlantas Polres Demak Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 di Alun-alun Kota
Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Tekankan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:52 WIB

Polres Demak Sambangi Sekolah, Ajak Siswa Pahami Manfaat dan Risiko AI

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:27 WIB

Berbagi, Sat Reskrim Polres Demak Laksanakan Bhakti Sosial Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri

Senin, 24 November 2025 - 12:44 WIB

Operasi Zebra Candi 2025 di Demak, Pelanggaran Didominasi Helm dan Lawan Arus

Jumat, 21 November 2025 - 15:24 WIB

Satlantas Polres Demak Bagikan Nasi Kotak dan Edukasi Delapan Sasaran Pelanggaran Zebra 2025

Berita Terbaru

Jepara

Aparat Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas GRIB di Jepara

Minggu, 7 Des 2025 - 15:10 WIB