Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA || Portaljatengnews.com – Sebanyak satu orang pelaku pengedar bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tersebut yakni HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Baca Juga :  BPAN LAI Kudus Bersama BPAN Jepara Resmi Kirim Surat ke DKK Jepara: Segera Kosongkan dan Bongkar Pustu Bondo

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Kompol Edy.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Baca Juga :  Polsek Tahunan Gelar Pelatihan Siaga Bhayangkara untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Wakapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Vio Sari

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Jepara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Anggota yang Sakit Jepara
​Dua Tim E-Sports Jepara Siap Tempur di Kapolda Jateng Cup 2026
Polres Jepara Kirim Dua Tim E-Sports Andalan ke Ajang Kapolda Cup 2026, Targetkan Borong Piala di Colomadu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dokkes Polres Jepara Gelar Bhakti Kesehatan Gratis di Area Car Free Day
Gandeng Duta Anti Narkoba, Polres Jepara Berkolaborasi Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba
Optimal Kelola Keuangan Negara, Personil Polres Jepara Raih Penghargaan Terbaik dari KPPN Kudus
Kisah Inspiratif Keluarga M Yusuf Advokat Jepara: Girna Susul Kakaknya, Berhasil Hafal Juz 30 Al-Qur’an 
Penemuan Mayat di Sawah Rumput Gajah Jepara Terungkap: Ahli Forensik Simpulkan begini

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Jepara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Anggota yang Sakit Jepara

Senin, 15 Juni 2026 - 13:53 WIB

​Dua Tim E-Sports Jepara Siap Tempur di Kapolda Jateng Cup 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:31 WIB

Polres Jepara Kirim Dua Tim E-Sports Andalan ke Ajang Kapolda Cup 2026, Targetkan Borong Piala di Colomadu

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dokkes Polres Jepara Gelar Bhakti Kesehatan Gratis di Area Car Free Day

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45 WIB

Gandeng Duta Anti Narkoba, Polres Jepara Berkolaborasi Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba

Berita Terbaru