Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  PJ Bupati Pati Pastikan Kesiapan TPS Khusus di Lapas Pati untuk Pilkada 2024

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

Baca Juga :  Gabungan Tim BPAN-LAI Jawa Tengah Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Bondo Bangsri

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Upacara Hari Bhayangkara ke 79 di Mapolres Grobogan, Simak Dukungan Polri Terhadap Program Pemerintah
Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79
Hangatnya Sinergitas TNI-Polri, Dandim Pati Datangi Polresta Pati Beri Kejutan Hari Bhayangkara ke-79
Puluhan Personel Jajaran Polres Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Jepara
Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI
Vio Sari Komentari Polemik Sidang kasus Dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang: Jangan Cari Kambing Hitam ?
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Gelar Do’a Bersama Lintas Agama
Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:37 WIB

Upacara Hari Bhayangkara ke 79 di Mapolres Grobogan, Simak Dukungan Polri Terhadap Program Pemerintah

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:55 WIB

Hangatnya Sinergitas TNI-Polri, Dandim Pati Datangi Polresta Pati Beri Kejutan Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:49 WIB

Puluhan Personel Jajaran Polres Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Jepara

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:34 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Berita Terbaru

Suasana Polres Jepara saat mendapatkan kejutan nasi tumpeng dari Kodim Jepara.

Apresiasi

Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:34 WIB