Pengerukan Galian C Abaikan Aturan Mengancam Bencana Ekologis

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PALU DONGGALA || Portaljatengnews.com– Di pesisir Palu-Donggala, label “izin lengkap” kini tak lagi menjadi tameng yang ampuh bagi aktivitas pertambangan untuk menghindari kritik tajam dari berbagai pihak. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung dengan bukti video yang valid, aktivitas pengerukan material Galian C di wilayah ini diduga kuat telah melampaui ambang batas daya dukung lingkungan yang dapat ditoleransi.

Pegiat lingkungan, Bung Dedi, secara tegas menyoroti fenomena pengerukan masif yang terus berlangsung mulai dari sekitar Kota Palu hingga ke wilayah Kabupaten Donggala. Kondisi ini, menurutnya, kini sudah mengarah pada ancaman bencana ekologis yang nyata dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp kepada media pada Selasa (10/3/2026), Bung Dedi menegaskan bahwa kepemilikan dokumen administratif seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukanlah lisensi mutlak yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Baca Juga :  Dikeroyok Saat Ungkap Kejahatan, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat, Segera Usut Tuntas

“Mungkin saja mereka memiliki izin yang lengkap secara administrasi. Namun, itu hanyalah syarat dasar untuk dapat beroperasi. Pertanyaan utamanya adalah, bagaimana dengan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar?” ujar Bung Dedi dengan nada yang tajam dan tegas.

Dampak dari hilangnya keseimbangan alam akibat aktivitas ini sudah dirasakan langsung oleh warga yang tinggal di sekitar area terdampak, mulai dari Kelurahan Loli, Watusampu, hingga Buluri. Setiap kali hujan mengguyur wilayah tersebut, jalan nasional yang menjadi urat nadi transportasi utama justru berubah menjadi aliran sungai lumpur.

Air yang bercampur dengan material Galian C meluap ke badan jalan, menjadi bukti nyata betapa buruknya tata kelola limbah dan perlindungan lingkungan yang diterapkan di area tambang tersebut. Sebagai bukti yang konkret, para pegiat lingkungan telah menyodorkan 10 titik koordinat yang menunjukkan kondisi lingkungan yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga :  Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Area-area ini diprediksi akan menjadi pusat terjadinya bencana ekologis jika tidak segera mendapatkan tindakan lanjutan yang tegas dan tepat. Berikut adalah 10 titik koordinat yang menjadi fokus perhatian:

1. -0.848642, 119.809440
2. -0.847733, 119.808830
3. -0.839294, 119.806370
4. -0.837813, 119.807560
5. -0.820677, 119.790145
6. -0.782756, 119.783160
7. -0.743986, 119.777030
8. -0.822678, 119.789940
9. -0.814757, 119.792290
10. -0.803430, 119.795660

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam konstitusi, pelaku usaha pertambangan wajib bertanggung jawab secara administratif, perdata, hingga pidana jika terbukti telah merusak lingkungan secara ekstrem. Menyikapi temuan ini, Bung Dedi tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan segera mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan adil.

“Kami akan meminta instansi terkait untuk melakukan Environmental Lawsuit (Gugatan Lingkungan Hidup) atas temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan,” tegasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB