Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan Polres Demak.

Tersangka saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia. Kejadian itu terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Tak lama berselang, empat tersangka berhasil ditangkap.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25) dan MQ (21). Semuanya warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap berkat bantuan warga sekitar. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kodim 0716 Demak Beri Surprise Polres Demak di Hari Bhayangkara Ke-79

“Tim kami, bergerak cepat sehingga dapat meredam konflik dan berhasil menangkap keempat tersangka,” kata Kompol Satya saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025) siang.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polres Demak bersama barang bukti berupa enam buah batang bambu, delapan buah batu, satu buah balok kayu, satu buah besi holo dan pecahan botol minuman keras untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi

Satya mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban bersama dengan enam orang lainnya datang ke tempat tersangka bermaksud untuk menanyakan mengapa warga Dukuh Cempan menghadang warga Dukuh Panjunan saat membangunkan sahur di malam puasa terakhir.

“Dalam waktu itu terjadi kesalahpahaman, dan tanpa sebab yang jelas Warga Dukuh Cempan melakukan kekerasan kepada korban dan temannya. Namun nahas, korban tidak dapat melarikan diri bersama temannya sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sementara, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang ikut dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Berdasarkan hasil penyelidikan masih ada lima pelaku lainnya yang masih diburu petugas.

“Masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kuseni.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.(Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi
Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah
Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan
Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka
Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:52 WIB

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:20 WIB

Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:53 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:45 WIB

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Berita Terbaru