Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Polres Demak mengamankan pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang setelah ditangkap warga karena ketahuan mencuri handphone.

Pelaku AS ditangkap oleh warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (10/4/2025) dini hari karena melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ahmadi.

Pelaku kemudian di serahkan ke Polres Demak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban beserta keluarga sedang tidur dengan keadaan semua pintu rumah sudah terkunci.

Baca Juga :  Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA

“Kemudian saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah,” kata AKBP Ari saat gelar perkara, Rabu (7/5/2025) di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.

Setelah itu, lanjut AKBP Ari, saksi berteriak-teriak dengan keras sambil membangunkan korban sehingga didengar oleh warga.

Baca Juga :  Turnamen Voli 'Kapolres Cup 2025' Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Demak

“Pelaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling-maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku sehingga berhasil ditangkap,” terangnya.

Menurutnya, sebelum pelaku diamankan sempat muter-muter sendiri dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Kemudian pelaku masuk rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Jaring 73 Pelanggar

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A 24 yang diambil dari kamar korban dan anaknya.

“Atas perbuatannya, pelaku di
jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya.(Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Tongkat Komando Berganti, Polres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulama
Perumahan Bersubsidi Griya Arkana Diresmikan, 55 Unit Siap Huni
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat
Akhir Libur Nataru, Polres Demak Siaga di Tempat Wisata dan Pantura
Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan
Amankan Pergantian Tahun, Polres Demak Fokus Kawasan Wisata dan Pusat Keramaian
Kapolres Demak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 98 Personel

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tongkat Komando Berganti, Polres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulama

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:44 WIB

Perumahan Bersubsidi Griya Arkana Diresmikan, 55 Unit Siap Huni

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:01 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 20:01 WIB

Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:17 WIB

Akhir Libur Nataru, Polres Demak Siaga di Tempat Wisata dan Pantura

Berita Terbaru

Jepara

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Jan 2026 - 16:58 WIB